Radarindramayu.id, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mendapatkan petunjuk baru, kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia memasuki babak baru.
Akhirnya Kejagung mengantongi tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pembelian pesawat PT Garuda Indonesia tahun tahun 2011-2021.
Rumor yang didapat akan diumumkan pada hari ini, Senin 27 Juni 2022. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin langsung yang akan mengumumkan. Kapan diumumkan?
Jaksa Agung mengatakan bahwa, ”Kami mengundang rekan-rekan media/wartawan sekalian untuk menghadiri konferensi pers, dengan topik utama yaitu penetapan tersangka dalam perkara PT Garuda Indonesia,” demikian informasi dari Puspenkum Kejagung.
BACA JUGA:Komunitas Sepeda Luar Daerah, Hadiri Aniversary ke 2 Kontan TTG
Rencananya konferensi pers akan berlangsung di Lobby Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin Senin 27 Juni 2022, pukul 12.30 WIB.
Kejaksaan Agung sendiri telah melimpahkan 3 tersangka serta barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia Tbk. periode 2011 - 2021 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima menyebutkan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Bus Rombongan Jemaah Calon Haji Masuk Jurang, Seluruh Penumpang Selamat
”Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Ketut.
Ia menyebutkan nama ketiga tersangka dalam perkara ini, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraf Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada tahun 2011 serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada tahun 2012.
Tersangka kedua, Setijo Awibowo selaku Vice Presiden Strategic Managemen Officer PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada tahun 2011 serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 pada tahun 2012.
Berikutnya, tersangka Albert Burhan selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2017-2018.
BACA JUGA:Identitas Pria Yang Tergeletak Bersimbah Darah Terungkap
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksanaan Tahap II tersebut, kata Ketut, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat (tempat duduk) jenis Bombardier CRJ-1000 pada tahun 2011, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA) PT Garuda Indonesia.
Dalam tahapan perencanaan oleh tersangka Setijo Awibowo, lanjut Ketut, tidak terdapat laporan analisis pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan persetujuan BOD.
Dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, kata dia, mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis full service airline PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
”ES selaku direktur utama, H selaku direktur teknik, tersangka AW, tersangka AB dan tersangka SA bersama tim perseroan/tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang,” kata Ketut.(disway)
BACA JUGA:Jalan Zulhas