Radarindramayu.id, INDRAMAYU – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Indramayu kian menggila. Dalam kurun waktu tiga bulan (April–Juni 2022), jajaran Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 20 kasus. Sebanyak 16 kasus masih dalam proses dan 4 kasus selesai.
Sementara itu jumlah tersangka yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba juga cukup banyak. Ada 24 orang tersangka dan semuanya pria. Rata-rata masih usia produktif. Dari 24 orang tersangka, 15 orang berperan sebagai pengedar dan 9 orang sebagai kurir.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu 69,42 gram, ganja kering 187,97 gram, tramadol 9.656 butir, dan hexymer 13.833 butir.
BACA JUGA:Pelaku Pembegalan Kepala Sekolah Dilumpuhkan
“Modus operandi yang digunakan tersangka dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja adalah melalui “salam tempel”/peta dan jastip. Sedangkan untuk obat keras melalui transaksi langsung,” terang Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo SH, Jum’at (24/6), saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.
Kapolres menjelaskan, para tersangka terancam Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun dan denda antara 800 juta sampai 10 miliar rupiah.
Juga Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara 1 miliar sampai 1,5 miliar rupiah.(oet)