Ungkap Kasus Curanmor, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan 7 Unit Sepeda Motor
PENYERAHAN: Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang saat mengembalikan barang bukti sepada motor kepada pemiliknya setelah hilang dicuri para tersangka curanmor, Rabu (31/12).-Anang Syahroni-radarindramayu
RADARINDRAMAYU.ID – Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan yang sejak Oktober- Desember 2025.
Kapolres Indramayu Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk dari wilayah hukum Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan. Dari hasil penyelidikan jajarannya berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan satu tersangka penadah.
Dua tersangka pencurian masing-masing berinisial T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), warga Kecamatan Terisi. Keduanya memiliki peran berbeda, yakni sebagai eksekutor dan joki saat menjalankan aksinya. Sementara satu tersangka lainnya berinisial D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi, ikut berperan sebagai penadah.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari lokasi yang sepi, pesawahan dan minim pengawasan serta kendaraan yang kuncinya masih tergantung di motor. Setelah itu, sepeda motor korban dirusak kunci kontaknya menggunakan kunci huruf T, lalu dibawa kabur,” terangnya.
BACA JUGA:Pelestarian Sejarah dan Budaya Cara Koperasi Unggul Sejahtera Sambut Tahun Baru 2026
Fajar mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit, tersangka penadah memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci huruf T beserta magnet, serta satu bundel BPKB dan STNK.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya.
Pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan jajaran Polres Indramayu mendapat apresiasi dari masyarakat yang menjadi korban, asal Kecamatan Terisi Kanuri.
Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Indramayu yang berhasil menemukan sepeda motornya yang sebelumnya hilang saat bekerja di sawah.
BACA JUGA:Gaspol Liburan Akhir Tahun, Dapatkan Aneka Keuntungan Service di Bengkel Resmi Yamaha
“Terima kasih pak Kapolres dan Bapak Kapolsek motor saya bisa kembali dan tidak dipungut biaya apapun,” ujarnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

