Keluarga Korban Pembunuhan Tetap Yakini Ririn dan Priyo Pelakunya
Kuasa hukum keluarga korban Hery Reang yang memberikan penjelasan terkait proses persidangan dan pihak keluarga korban meyakini dua terdakwah adalah pelaku pembunuhan sesuai alay bukti sidik jari dan CCTV, Rabu (13/5/2026)-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban pembunuhan di Paoman menyakini kedua terdakwahlah Ririn dan Priyo yang melakukan pembunuhan satu keluarga.
“Kalau untuk sidang kali ini, kita tidak komentari banyak-banyak karena tidak dibawah sumpah artinya biarlah majelis hakim yang menilai itu pembelaan untuk diri sendiri bukan wakilkan yang lain,” ucap Kuasa Hukum Keluarga Korban, Hery Reang seusai sidang, Rabu (13/5/2026).
Namun, lanjut Hery perlu diingat ada satu keluarga yang meninggal dunia 5 orang, 3 orang dewasa dan dua balita.
“kalau terkait Polisi yang disudutkan mulai dari penyiksaan intimidasi saat BAP itu bukan kewenangan kami, tinggal silahkan buktikan saja,” ujarnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum, Terdakwah Ririn Cabut BAP
Sedangkan terkait penyebutan nama-nama yang disebutkan para terdakwah yang merupakan dalang dari pembunuhan yakni Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko.
Hery menjelaskan berdasarkan KUHAP baru jika ada pelaku lain yang disampaikan terdakwah atau kuasa hukumnya, misalkan 4 orang tersebut ada dan di tangkap, tetapi tidak menggantikan dua terdakwah ini sidang tetap berjalan.
“Nanti ada namanya tuntutan pembelaan kemudian vonis setelah itu ada namanya keputusan inkrah, jika ada pelaku baru nanti ada novum atau keadaan/ bukti baru silahkan diajukan artinya saya bicara sesuai BAP, kalau di BAP itu cuma ada dua sidik jarinya kedua terdakwah itu, diluar itu tidak ada sidik jari lain,” papar dia.
Ia menginginkan ketika kuasa hukum terdakwah menyampaikan ada pelaku baru akan ada novum yang larinya pada peninjauan kembali (PK), dan itu akan kembali ke alat bukti yang tertuang dalam pasal 325 KUHAP yang baru ada saksi, keterangan ahli, terdakwah, surat petunjuk keyakinan hakim, dan barang bukti.
BACA JUGA:Bupati Lucky Hakim Apresiasi Pemdes Malangsemirang Luncurkan Program Lumbung Pangan
“Sampai saat ini keluarga yakini dari bukti sidik jari dan CCTV sampai saat ini masih dua pelaku itu Priyo dan Ririn. Karena Sekarang ini saksi tidak ada disumpah kita tidak perlu mengomentari itu, biar tim yang menilai,” jelas Hery.
Jadi kuasa hukum keluarga korban mempersilahkan sampaikan kepada majelis hakim 4 nama yang disebutkan menjadi otak pelaku pembunuhan yang nantinya akan ditulis oleh Panitera identitas 4 orang tersebut.
“Sekarang lihat saja fokus ke alat bukti CCTV dan sidik jari ada dua, kalau ada 4 silahkan dicacat di persidangan supaya Panitera mencatat itu dan alat bukti dari saksi-saksi,” pungkas Hery. (oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

