Sidang AMS, Terkait Kasus Pembunuhan Kekasihnya Lanjut Pekan Depan

Sidang AMS, Terkait Kasus Pembunuhan Kekasihnya Lanjut Pekan Depan

Alvian Maulana Sinaga alias AMS menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (20/1). JPU menolak eksepsi yang diajukan Alvian Maulana Sinaga (AMS).-Anang Syahroni-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan Alvian Maulana Sinaga (AMS), mantan anggota kepolisian yang didakwa menghabisi nyawa kekasihnya. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (20/1).

Dalam sidang ketiga tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu secara bergiliran membacakan tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu, Eko Supramurbada menjelaskan bahwa JPU menolak tiga poin eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Penolakan terhadap poin pertama dilakukan karena eksepsi tersebut telah masuk ke materi pokok perkara. Sehingga tidak dapat ditanggapi pada tahap eksepsi dan seharusnya dibuktikan dalam persidangan pembuktian.

“Eksepsi itu sifatnya formil. Misalnya terkait identitas terdakwa, kesalahan penentuan tempat kejadian perkara (TKP), atau kompetensi pengadilan yang berwenang mengadili. Jika sudah menyentuh materi pokok perkara, maka tidak dapat kami tanggapi dalam eksepsi karena bukan ranahnya,” ujar Eko.

BACA JUGA:Arah Baru Transformasi Diapresiasi Global, The Banker Nobatkan BRI Sebagai Bank of The Year 2025

Terkait poin kedua eksepsi mengenai status pekerjaan terdakwa dalam surat dakwaan yang masih disebut sebagai anggota Polri, Eko menegaskan, penolakan JPU karena pada saat peristiwa terjadi, terdakwa memang masih aktif sebagai anggota kepolisian. Bahkan, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa perkara pembunuhan berencana tersebut bermula ketika terdakwa masih berstatus anggota Polri dan berkenalan dengan korban, Putri Apriyani (24).

Sementara itu, penolakan terhadap poin ketiga eksepsi didasarkan pada Pasal 143 Ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur syarat formil surat dakwaan, meliputi identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, uraian peristiwa pidana, serta tanggal dan tanda tangan penuntut umum.

“Dalam KUHAP tidak ada ketentuan yang mewajibkan surat dakwaan menggunakan stempel. Selain itu, kami menggunakan KUHAP yang berlaku saat perkara ini dituntut, yakni pada tahun 2025,” jelas Eko.

Atas dasar ketiga poin tersebut, JPU menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya. JPU berharap, majelis hakim dapat menerima tanggapan tersebut dalam sidang pembacaan putusan sela yang dijadwalkan pada pekan depan.

BACA JUGA:Pengusaha Muda H Mulyadi Kunjungi Radar Indramayu

“Kami berharap, majelis hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, menerima surat dakwaan kami, dan perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sebagai dasar pemeriksaan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana,” pungkasnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait