Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Pria yang Ditemukan Tewas di Sungai Gempol Parean Girang

Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Pria yang Ditemukan Tewas di Sungai Gempol Parean Girang

Proses autopsi mayat di RS Bhayangkara Indramayu oleh tim Dokpol, Minggu (26/10/2025). --radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Kepolisian memastikan tidak ada indikasi kekerasan pada jasad seorang pria yang ditemukan mengapung di Sungai Gempol, Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Kapolsek Kandanghaur AKP Surahmat mengatakan, hasil pemeriksaan awal dari tim forensik menunjukkan jenazah telah dalam kondisi membusuk, dan tidak ditemukan adanya bekas kekerasan fisik.

“Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar Surahmat saat dikonfirmasi, Senin 26 Oktober 2025.

BACA JUGA:IDTC Operasikan Panel Surya Langkah Percepat Wujudkan Target NZE 2060

Meski begitu, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi lanjutan guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

Diketahui, korban bernama Ahmat Rizki (23), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

Ia pertama kali ditemukan oleh warga pada Sabtu pagi, 25 Oktober 2025, saat beraktivitas di sekitar sungai. 

Saat ditemukan, tubuh korban terlilit sweter di bagian leher.

BACA JUGA:Jeje Akhirnya Klarifikasi Ucapan Soal Eliano Reijnders, Begini Ceritanya Usai Laga Timnas Indonesia di Bahrain

Setelah dievakuasi, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu untuk menjalani pemeriksaan visum luar dan otopsi. 

Proses otopsi tersebut dipimpin oleh dokter forensik dr Andri Nur Rohman dan dimulai Minggu 26 Oktober 2025, sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

“Untuk memastikan penyebab kematian, kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari tim Dokpol RS Bhayangkara Indramayu,” jelas Surahmat.

BACA JUGA:Sayangkan Pernyataan Konten Kreator, FORJI Komitmen Berperan dalam Majukan Desa Jambe

Ia menambahkan, autopsi dilakukan sebagai bagian dari prosedur profesional kepolisian, guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait