AB2TI Respon Kenaikan HET Beras Medium
NAIK: Aktivitas pekerja di salah satu heller yang ada di Kecamatan Jatibarang, baiknya HET beras medium mendapat sambutan baik dari pengusaha penggilingan padi di Kabupaten Indramayu.-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID — Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bappanas) telah menetapkan perubahan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras kualitas mediun yang sebelumnya Rp12.500 per kilogram, saat ini menjadi Rp13.500 per kilogram, hal ini mendapat respon dari salah satu pengurus Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI).
Bendahara umum AB2TI, H Masroni menyatakan bahwa kenaikan harga beras kualitas medium yang ditetapkan oleh pemerintah harga eceran tertinggi (HET) Rp13.500 sudah tepat dan wajar karena saat ini harga gabah kering panen (GKP) yang ditetapkan pemerintah Rp6.500 per kilogram, bahkan saat ini harga GKP bisa mencapai lebih dari Rp7.000 per kilogram.
“Saat ini harga GKP lebih dari Rp7.000 per kilogramnya, apabila pemerintah menetapkan HET beras medium Rp13.500 sudah sesuai, karena harga beras biasanya harga GKP dikalikan 2,” ujarnya. Selasa (2/9/2025)
Sehingga jika harga GKP yang ditetapkan pemerintah Rp6.500 per kilogram, harga beras Rp13.000 per kilogram, maka dengan HET beras medium Rp13.500 sesuai dengan kondisi harga GKP saat ini.
BACA JUGA:Operasi Gabungan Polres Indramayu Berhasil Amankan Puluhan Terduga Anarko dan Sita Bom Molotov Hingga Sajam
Masroni menilai harga beras medium yang alami kenaikan Rp1.000 per kilogram sudah bagus untuk menjaga keberlangsungan para pengusaha penggilingan beras mengingat harga GKP saat ini bisa mencapai lebih dari Rp7.000 per kilogramnya. Kenaikan beras medium juga menurutnya tidak memberatkan konsumen.
“Yang naik kan hanya beras medium saja, untuk premium tetap yang HET tidak ada kenaikan masih diangka Rp14.900 per kilogram,” ujarnya.
Sebelumnya pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bappanas) RI telah mengeluarkan keputusan Bappanas RI Nomor 299 Tahun 2025 pada tanggal 22 Agustus 2025 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras.
Pada keputusan tersebut kenaikan HET beras medium untuk zona 1 Rp13.500 per kilogram meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Zona 2 Rp14.000 per kilogram meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Zona 3 Rp15.500 per kilogram meliputi Maluku dan Papua. Sementara untuk HET beras premium tidak ada kenaikan zona 1 Rp14.900 per kilogram, zona 2 Rp15.400, dan zona 3 Rp15.800 per kilogram. (oni)
BACA JUGA:Kantor Pertanahan Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

