Solusi Kebutuhan Darurat dengan Cicilan Ringan Lewat Pinjaman Darurat BCA, Begini Skema Angsurannya
Solusi kebutuhan darurat bisa diakses dari pinjaman Bank BCA dengan rincian cicilan ringan, dan untuk skema angsurannya bisa simak di sini. -BCA-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Anda bisa menjawab kebutuhan darurat dengan segera melalui produk pinjaman dari Bank Central Asia atau BCA.
Bank BCA memiliki pembiayaan khusus untuk nasabah yang dengan konteks ringan, serta bisa dijangkau oleh semua, terlepas dari apapun latar belakangnya.
Yang jelas, Anda harus memenuhi syarat terlebih dahulu, agar nanti dapat menikmati dana segar dari produk yang bernama BCA Personal Loan.
Dari sistem kredit ini, Anda juga dapat merasakan skema cicilan terjangkau berikut angsuran yang besar hingga 100 Juta. Untuk lebih detailnya, Anda bisa simak di sini saja.
BACA JUGA:Perlu 8-9 Jam Bagi Tsunami Rusia Sampai ke Indonesia, Picu Gelombang Setinggi 50 Centimeter
BCA Personal Loan adalah produk pendanaan yang bisa menyasar ke berbagai nasabah, sedikit berbeda dari jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang biasa diakses bagi pelaku usaha.
Namun, BCA Personal Loan dibuat berbeda, tujuannya adalah agar memberi akses modal segar ke beberapa nasabah yang masuk kriteria, walaupun tidak tergolong pelaku usaha.
Yang jelas, BCA Personal Loan dapat dipakai untuk sistem pembiayaan yang bersifat Personal, supaya para nasabah dapat menerima dana dengan aman dan nyaman.
Yang terpenting, produk BCA Personal Loan ini memiliki beragam fasilitas yang menunjang kemudahan, agar para nasabah bisa mengakses langsung.
BACA JUGA:Polres Indramayu Lanjutkan Penanaman Jagung di Kecamatan Terisi
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk meminjam produk kredit BCA Personal Loan:
- Merupakan seorang WNI dengan batasan usia 21 tahun (minimum) dan 55 tahun (maksimal pada saat pelunasan)
- Merupakan individu dengan status sebagai karyawan tetap dengan masa kerja 1 tahun, berikut sudah tercatat sebagai nasabah
Payroll BCA dengan kartu keanggotaan minimal 1 tahun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

