Polres Indramayu Tangkap 3 Tersangka Diduga Pengedar Obat Tanpa Izin Berbahaya Bersama Pelanggannya

Polres Indramayu Tangkap 3 Tersangka Diduga Pengedar Obat Tanpa Izin Berbahaya Bersama Pelanggannya

Tim Patroli TRC Wiralodra Polres Indramayu Tangkap 3 Tersangka Diduga Pengedar Obat Tanpa Izin Berbahaya Bersama Pelanggannya-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melalui tim patroli TRC Wiralodra berhasil menggagalkan upaya peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut.

Dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan di Jalan Ibu Tin, Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu pada Minggu 30 Juli 2023 pukul 18.30 WIB, tiga orang diduga sebagai pengedar obat tanpa izin edar berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial T (38), N (29) dan R (46) warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Mereka tertangkap basah sedang melakukan transaksi jual beli obat tanpa izin edar di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Kolaborasi Pelatihan Literasi Digital untuk Aparatur Desa

BACA JUGA:Pemilih Pemula Antusias Ikuti Perekaman e-KTP Dukcapil Minggu Kamling

Selain ketiga diduga pengedar tersebut, tim TRC juga berhasil menangkap seorang pembeli obat tanpa izin edar yang diketahui berinisial A (29) warga Kecamatan Indramayu.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini cukup signifikan, antara lain 130 tablet Tramadol, 439 butir X-simer dalam 38 paket, 766 butir DMP dalam 32 paket, total keseluruhan mencapai 1.335 butir, 3 unit handphone dengan merk Oppo, Vivo, dan Nokia, Uang tunai sejumlah 390 ribu rupiah.
Selain itu, 3 unit sepeda motor, yaitu Motor Beat New nopol E 6391 PAT, Motor Astrea nopol B 3543 BHL, dan Motor Suzuki Satria tanpa nopol dan Motor Vario Old tanpa nopol.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim memberikan apresiasi atas keberhasilan tim TRC dalam mengungkap kasus pengedaran obat tanpa izin edar ini.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka.

BACA JUGA:Hasil Lengkap BRI Liga 1 2022/2023 Pekan ke-5 : Persija Kalahkan Persebaya,Posisi Persib Masih di Papan Tengah

BACA JUGA:P4S Dharma Kencana Indramayu Boyong Produk UMK Indramayu Di Tingkat Jawa Barat

Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2023, yang menunjukkan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika.

Para tersangkanya saat ini telah diserahkan ke Piket Sat Narkoba Polres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat-obatan ilegal guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu,” tegas IPDA Tasim.

BACA JUGA:Peringati Tahun Baru Islam 1445 H, Hero Center Berbagi Peduli

BACA JUGA:Berbagi Santunan Kepada Anak Yatim di Harlah ke-25 PKB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: