Satpol PP Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Satpol PP Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

RAZIA: Petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon, menggelar razia pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.-ist-Radarkuningan.com

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID - Peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai, akhir-akhir ini tampak semakin masif di Kabupaten Kuningan. Razia pun dilakukan dan hasilnya ribuan batang rokok ilegal disita.

Satpol PP Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon, menggelar razia pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal. Sebagai upaya tindak lanjut, menyasar deretan lokasi yang dicurigai dan berpotensi memperjualbelikan produk tembakau tanpa pita cukai tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Drs Agus Basuki melalui Kepala Bidang Gakda Hendrayana mengatakan, dalam razia yang dilaksanakan bersama KPPBC TMP Cirebon, dalam pemberantasan BKCHT Ilegal di wilayah

Kabupaten Kuningan, pihaknya mengamankan ratusan batang rokok non-cukai dari berbagai merek.
Barang bukti tersebut, disita dari sebuah toko kelontongan di wilayah Kuningan utara dan Kuningan timur. Petugas menemukan rokok non-cukai sebanyak 331 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai dari berbagai merek dan dilakukan penyitaan oleh tim Bea cukai Cirebon.

BACA JUGA:DAM Buka Kembali Pendaftaran AHM Best Student 2023

BACA JUGA:Bupati Nina Agustina Bawa Calon Investor untuk Bangun Proyek Mangkrak

“Totalnya 331 bungkus, satu bungkus isinya 20 batang jadi 6.620 batang yang kami sita. Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memberikan efek jera,” kata Hendra yang didampingi Kasi Penyidikan Eman Sulaeman.

Dalam razia tersebut, kata Hendra, petugas menyita rokok ilegal dari berbagai merek di antaranya, Lois Bold, Sendang Biru, Sendang Biru Bold, Luffman, Dubai, RQ Pro, Dalil, SBR, Rastel, Flas, Era Bold, Sport gold, LA Bold. Selain dilakukan penyitaan barang bukti, pedagang yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di lokasi dan dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Hendra, jajaran Satpol PP dan Bea Cukai tidak sebatas menggulirkan penindakan semata, tapi dibarengi dengan sosialisasi masif untuk para pedagang produk tembakau.
Lewat upaya tersebut, pihaknya berharap, kesadaran untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal tumbuh, karena berdampak terhadap kerugian negara.

"Para pedagang juga kami berikan himbauan yang bertulisan ‘Cegah Rokok Ilegal’, langsung dipasangkan di toko mereka. Harapannya, para pedagang nantinya ikut membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal," tandasnya.(ale)

BACA JUGA:Pemkab Gelar Mutasi, Encep Camat Cikedung

BACA JUGA:GAMPANG BANGET, Cek Tagihan Listrik Pakai SwaCAM PLN Mobile

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: