Waspada! Peredaran Narkoba Terus Menyasar ke Desa-desa. Dari Obat Keras, Sabu Hingga Ganja

Waspada! Peredaran Narkoba Terus Menyasar ke Desa-desa. Dari Obat Keras, Sabu Hingga Ganja

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi tengah menasihati tersangka kasus narkoba -utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Waspada! Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kabupaten Indramayu ternyata terus merambah ke desa-desa.

Peredaran  bukan hanya menyasar anak-anak muda di perkotaan, namun saat ini justru ke desa-desa.

Tentunya ini harus menjadi perhatian para orang tua, agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai mereka terbawa arus pergaulan yang tidak benar.

Indikasi  kalau narkoba sudah merembah desa bisa dilihat saat jajaran Satnarkoba Polres Indramayu menangkap tersangka kasus narkoba, Selasa 14 Maret 2023.

 BACA JUGA:Polres Indramayu Ringkus 11 Tersangka Pengedar Narkoba, Barang Bukti Puluhan Gram Sabu dan Ganja

BACA JUGA:Bupati Nina Serahkan Laporan Keuangan Pemkab Indramayu Kepada BPK RI Perwakilan Jabar

Tempat kejadiannya ternyata di 7 kecamatan berbeda, termasuk wilayah yang jauh dari pusat kota Indramayu. Yakni di Kecamatan Tukdana,  Krangkeng,  Juntinyuat, Jatibarang, Sliyeg, Losarang, dan Sukra.

Sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap dalam kasus yang terjadi selama Februari 2023 ini. Terdiri dari kasus narkotika jenis sabu 5 orang laki-laki, kasus narkotika janis ganja kering 1 orang laki-laki, dan kasus obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika 5 orang laki-laki.   

Dari 11 tersangka tersebut, 7 orang merupakan pengedar dan 4 orang lagi bertindak sebagai kurier.  Adapun 11 tersangka tersebut adalah  N (43) tahun, R (33), AA (24) tahun, GM (25) tahun, D (32) tahun, RG (27) tahun, T (32) tahun, Y (36) tahun, TO (37) tahun, S (33) tahun, dan SR (27) tahun.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan,  modus operandi yang dilakukan tersangka, untuk narkotika jenis sabu/ganja peredaran dilakukan dengan sistem tempel/peta, COD, dan transaksi langsung. Sementara untuk obat keras tertentu dan psikotropika, modus operandi yang dilakukan melalui jasa pengiriman (COD) atau transaksi langsung.

 BACA JUGA:Mau Perpanjang SIM? SIM Keliling Hari Ini Ada di Polsek Jatibarang

BACA JUGA:Kecelakaan di Pilang,Seorang Pria Tanpa Identitas Tabrak Becak dari Belakang Hingga Tewas

Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, OKT, dam Psikotropika, polisi juga amankan barang bukti, alat komunikasi 8 unit, kendaraan R2  2 unit, timbangan dua unit, dan uang tunai sebesar Rp 1.495.000.

“Para tersangka narkoba jenis sabu dan ganja di kenakan pasal 111 ayat 1, pas 112 ayat 1 dan 2, atau pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika,  dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai  dengan paling lama 20 tahun, dam denda antara Rp 800 juta sampai Rp 10 miliyar,” tegas  kapolres.

Kemudian pelaku OKT, kata kapolres,  dikenakan sangsi pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara, denda antara Rp 1 miliyar sampai Rp 1,5 miliyar.

Sementara tersangka Psikotropika dikenakan Pasal 60 ayat 1 huruf B Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, dan denda antara Rp 100 juta sampai Rp 200 juta.

 “Kami imbau kepada masyarakat Indramayu mari bersama-sama berantas narkoba, apabila menemukan peredaran narkoba silahkan bisa hubungi call center kami di 081999700110," pesan kapolres.(oet)

BACA JUGA:Tok ! RUPST Bank Mandiri Sepakat Tebar Dividen Rp 24,7 Triliun

BACA JUGA:Puluhan Nasabah BPR KR Indramayu Datangi DPRD, Kesal Uang Mereka Tak Bisa Diambil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: