20 Kg Sabu-sabu dalam Perahu Digagalkan Polisi di Kota Tanjungbalai

20 Kg Sabu-sabu dalam Perahu Digagalkan Polisi di Kota Tanjungbalai

ilustrasi sabu-sabu--

MEDAN, RADARINDRAMAYU.ID - Sebanyak 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselendupkan dari Malaysia menggunakan perahu akhirnya digagalkan oleh Personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).

Penyelundupan narkoba itu menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dilakukan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Jumat, 10 Maret 2023.

"Empat pelaku dalam kasus ini diringkus petugas dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kiligram, "kata Kombes Hadi, mengutip dari jpnn.com, Selasa, 14 Maret 2023.

"Puluhan kilogram narkoba itu diselundupkan menggunakan perahu. Barang narkoba itu baru saja dijemput dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia,' jelas Hadi.

BACA JUGA:Tanggul Rengaspayung Tinggal Menunggu Perbaikan

BACA JUGA:ITPB Bersama PT KPI Helat Kuliah Umum bagi Mahasiswa

Dan penyelundupan itu terungkap setelah dua pelaku yakni SS sebagai pengendali lapangan dan Acung sebagai kurir.

"Barang haram ini sebelumnya dijemput para pelaku ke perbatasan Indonesia dan Malaysia. Kemudian, barang ini disimpan oleh tekong (nakhoda) bernama AH alias Puton," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas menangkap AH alias Puton dan HS alias kancil di Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (10/3) malam. Dari kedua pelaku petugas kemudian mendapat informasi bahwa 20 bungkus teh China yang berisi narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam perahu.

"Tersangka SS dari pengakuannya mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut milik BRO (dalam lidik) yang tinggal di Malaysia. BRO ini meminta kepada keduanya untuk menjemput barang haram di perbatasan. Keduanya dijanjikan upah Rp 20 juta," pungkasnya.

BACA JUGA:Sinergi PLN-Himbara Permudah Masyarakat Punya Motlis

BACA JUGA:12 Fitur ‘Proactive Safety’ OMODA 5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: