Benar-benar Tidak Kapok, Baru Kelur Nusakambangan Dua Residivis Ini Makin Beringas

Benar-benar Tidak Kapok, Baru Kelur Nusakambangan Dua Residivis Ini Makin Beringas

RESIDIVIS: Salah satu pelaku saat ditanyai oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton.--

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Tidak kapok. Keluar dari Lapas Nusakambangan dua pria berinisial MM (28) dan UD (35) malah makin bringas. Kejahatan yang mereka lakukan pun justru naik kelas.

Sebelumnya dipenjara karena pencurian dan pengeroyokan, keduanya kini merampok pedagang pinggir jalan yang berlokasi di Desa Jatipancur, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon secara brutal.

Salah satu korbannya bernama Ahmad (50), terjadi pada Minggu malam (4/12) sekitar pukul 00.05 WIB. Kedua pelaku ini dari Astanajapura melintas di depan warung milik korban di Desa Jatipancur.

Mereka berpura-pura membeli kokok kepada korban. Setelah dipantau sepi, Kedua pelaku kemudian masuk ke warung mendekati korban.

BACA JUGA:Nelayan yang Hilang Ditemukan Meninggal Terlilit Jaring

"Pelaku mengancam korban dengan menggunakan golok dan pisau, menodongkan ke leher sambil mendorong ke dalam. Pelaku meminta semua uang yang ada di warung, ponsel, dan barang berharga lainnya," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton.

Meski dalam kondisi terdesak, korban mencoba untuk mempertahankan diri. Sehingga, membuat pelaku geram dan memukul korban. Tidak hanya itu saja, dengan beringas pelaku juga membacokkan golok tersebut ke punggung korban. Setelah itu, mengacak-acak tempat jualan korban.

Pelaku kemudian menemukan celengan korban yang berisi uang tunai Rp1,5 juta. Uang dan ponsel diambil oleh pelaku. Setelah puas, pelaku kemudian kabur. Sementara korban yang dalam kondisi bercucuran darah teriak meminta tolong. Warga setempat pun datang.

Salah satu saksi kemudian membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan medis, kemudian melaporkan ke kepolisian. Anggota Polsek Beber tiba di lokasi kejadian, dibantu dengan Satreskrim Polresta Cirebon, petugas melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

BACA JUGA:Evakuasi Daya 780 MW, PLN Selesaikan Pembangunan GIS 150 kV Tambak Lorok III

Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, polisi mengetahui keberadaan pelaku. Kurang dari sepekan, pelaku berhasil diringkus dan dilakukan penahanan di Polresta Cirebon. Dari pemeriksaan itu, pelaku ternyata sudah 3 kali masuk bui. Bahkan, terakhir baru keluar dari Nusakambangan.

"Kalau sama sekarang empat kali dipenjara. Sebelumnya dipenjara karena penganiayaan, pengeroyokan, dan curas. Sekarang kita amankan lagi. Karena perbuatannya keduanya kita jerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," katanya.  

BACA JUGA:Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Ada di Polsek Jatibarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: