Sistem Zonasi Harus Disertai Sumber Daya

Sistem Zonasi Harus Disertai Sumber Daya

INDRAMAYU - Kebijakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) telah diterapkan sejak 2018. Sejatinya, penerapan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Namun hingga kini, penerapan sistem zonasi pendidikan masih menimbulkan polemik. Menurut Ketua Dewan Pendidikan (Wandik) Kabupaten Indramayu Suhaeli, latar belakang sistem zonasi pendidikan adalah ketimpangan pendidikan antardaerah. Dalam hal ini kesenjangan baik dari segi kualitas, maupun kuantitas sekolah yang belum merata. “Penerapan sistem zonasi harus disertai kesiapan sumber daya. Baik sarana dan prasarana maupun kesiapan tenaga pengajar, khususnya sekolah-sekolah yang berada di daerah pinggiran,” ungkapnya. Dicontohkan Suhaeli, kebijakan penerapan sistem zonasi bukan hal baru pada sistem pendidikan di negara-negara maju. Sistem penerimaan siswa baru berdasarkan zona tempat tinggal, menjamin pemerataan pendidikan dan kemudahan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan akses dalam bidang pendidikan. “Inggris, Amerika, Jepang ataupun yang lainnya telah jauh lebih dulu menerapkan sistem ini (sistem zonasi, red). Dan terbukti berhasil meningkatkan kualitas pendidikan di negaranya,” imbuhnya. Selain pemerataan serta kemudahan dalam mengakses pendidikan, penerapan sistem zonasi diyakini dapat memberikan ruang pengawasan yang lebih bagi orang tua terhadap anaknya. Sehingga orang tua pun bisa memberikan kontribusi, khususnya pengawasan setelah proses kegiatan belajar mengajar di sekolah. “Jika guru dan orang tua bisa berjalan beriringan dalam hal pengawasan terhadap siswa peserta didik, tentu akan sangat baik bagi perkembangan dunia pendidikan. Guru mengawasi siswa selama di sekolah, dan orang tua memiliki kewajiban mengawasi putra-putrinya selama di luar sekolah,” tegasnya. Polemik yang muncul di lapangan, diharapkan bisa menjadi momentum kebangkitan dunia pendidikan dalam mengatur sistem pendidikan yang lebih baik dan sempurna. Karena pada dasarnya, penerapan kebijakan sistem zonasi pendidikan merupakan salah satu upaya penataan reformasi pada bidang pendidikan. “Dengan kualitas pendidikan yang merata disertai kemudahan akses bagi setiap warga negara, kualitas SDM diharapkan akan semakin unggul dan kompetitif di era revolusi industri 4.0,” pungkasnya. (cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: