Pemdes Anjatan Bangun Masyarakat Sadar Hukum

Pemdes Anjatan Bangun Masyarakat Sadar Hukum

INDRAMAYU-Pemerintah Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan menggelar penyuluhan seputar kesadaran hukum kepada masyarakat, Minggu (8/12). Menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Petanan Indramayu, penyuluhan dimaksudkan sebagai langkah Pemdes Anjatan untuk membangun masyarakat yang sadar hukum. Penyuluhan hukum antisipasi tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan cara sarana komunikasi dalam melakukan transaksi media elektronik yang menggunakan jaringan internet bertempat di Aula Kantor Desa Anjatan diikuti sebanyak 28 peserta. Yakni dari unsur lembaga desa, BPD, LPM, pengurus RT/RW serta para pamong. Narasumber yang dihadirkan yakni Oto Suyoto SH dan ketua yayasan LBH Petanan Indramayu, Gustiar Fristiansah SH MH. “Kami ingin membangun masyarakat desa untuk sadar hukum dan bijak dalam bertransaksi online,” kata Kuwu Desa Anjatan, Warto didampingi Sekretaris Desa, Sudarsono. Menurutnya, acara penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Agar mereka dapat memahami dan melakukan antisipasi untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Sebab, ada kalanya warga yang terjerat hukum, tidak semata-mata karena melakukan perbuatan kriminal namun juga dapat disebabkan karena ketidaktahuan tentang hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Oleh karena itu, penyuluhan hukum ini sangatlah penting dan juga bermanfaat. Kita juga berharap, kerjasama dengan LBH ini dapat dimanfaatkan untuk mengantisipasi setiap masalah hukum untuk menghindari terjadinya penipuan atau tindak pidana dimasyarakat,” terang Kuwu Warto. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: