Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Wabup Indramayu Tetap Sah
Upaya praperadilan status tersangka Wabup Indramayu, Syaefudin ditolak PN Bandung -Foto: Ist-RADARINDRAMAYU.ID
RADARINDRAMAYU.ID - Upaya hukum Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, untuk lepas dari jeratan hukum kandas.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Dede Halim, menolak seluruh permohonan praperadilan dalam sidang putusan yang digelar Jumat, 2 Oktober 2026.
Hakim menyatakan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah sesuai dengan regulasi.
Majelis hakim menepis argumen kubu Syaefudin yang sebelumnya mengklaim bahwa penetapan status tersangka tersebut cacat secara formil.
BACA JUGA:CustoMAXi Yamaha 2026 Bandung Panaskan Adu Gengsi Modifikasi, Performa, dan Teknologi MAXi
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," ujar Dede Halim saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang 3 PN Bandung.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Praktik rasuah tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 18 miliar.
Syaefudin terseret kasus ini saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris serta Sekretaris DPRD Indramayu.
BACA JUGA:Toko Mas Pantes Buka Cabang ke-32 di Haurgeulis, Warga Inbar Kini Punya Sentra Emas dan Berlian
Kuasa hukum Syaefudin, Peri Maulana, menyatakan akan mematuhi putusan tersebut meskipun memberikan catatan kritis. Pihaknya menyoroti pertimbangan hakim terkait kecukupan alat bukti yang diajukan kejaksaan.
Peri menyebutkan bahwa salah satu dari tiga alat bukti Kejati Jabar, yakni keterangan ahli yang hanya diserahkan secara tertulis, telah dianulir hakim.
Ia menyayangkan pendekatan hakim yang dinilai lebih mengedepankan jumlah saksi dibanding substansi kesaksian.
"Yang kami sayangkan itu pertimbangan terkait dengan keterangan saksi. Hakim hanya menilai dari sisi kuantitas, berapa jumlah saksinya. Yang dipertimbangkan bukan kualitas keterangannya, apakah itu berkaitan erat dengan perkara atau tidak," tegas Peri. (Disway Jabar)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

