Satpol PP Segel Toko Cipto Gudang Rabat

Satpol PP Segel Toko Cipto Gudang Rabat

INDRAMAYU-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu resmi menyegel aktivitas jual beli di Toko Cipto Gudang Rabat di Jalan Tanjungpura Indramayu tepatnya samping Pasar Baru Indramayu, Selasa (10/12). Selain melanggar aturan, aktivitas jual beli di toko itu juga merugikan pedagang pasar tradisional. Penyegelan itu dilakukan dengan cara menempelkan stiker bertuliskan “Tempat Usaha/Lokasi Ini Ditutup/Disegel”. Stiker itu ditempelkan di depan pintu masuk toko modern tersebut. Dalam stiker itu tertulis bahwa penyegelan dilakukan karena Cipto Gudang Rabat telah melanggar Pasal 13 ayat 1 dan 2 Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Sekretaris Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Hamami Abdul Ghani mengatakan, penyegelan itu dilakukan setelah ada koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu. Hamami mengatakan, dengan adanya penyegelan tersebut, maka Toko Cipto Gudang Rabat hanya diperbolehkan melakukan aktivitasnya sebagai gudang penyimpangan barang. Sedangkan aktivitas jual beli, tidak diperbolehkan. “Jadi kami hanya menutup jual belinya saja. Toko gudang rabat ini tidak boleh melayani konsumen. Sedangkan untuk gudangnya masih tetap berjalan,” tegas Hamami. Sementara itu, aktivitas penyegelan Toko Cipto Gudang Rabat tersebut disaksikan langsung oleh ratusan pedagang Pasar Baru Indramayu. Mereka menyambutnya dengan sorak sorai dan tepuk tangan. Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Baru Indramayu, Sugeng mengatakan, keberadaan Toko Cipto Gudang Rabat sejak 2016 lalu telah membuat para pedagang di Pasar Baru Indramayu merugi. Bahkan, banyak pula yang telah gulung tikar, terutama pedagang yang menjual sembako. Dikatakankannya, di Pasar Baru Indramayu ada sekitar 500 kios. Dari jumlah itu, sekitar 30 persen di antaranya telah tutup karena aktivitas jual beli yang dilakukan Toko Cipto Gudang Rabat. Pedagang lainnya, Adang mencontohkan, sebelum adanya toko modern tersebut, omzet jualan kios sembakonya bisa mencapai Rp30 juta sampai Rp40 juta per hari. Namun, setelah toko modern itu beroperasi di sebelah Pasar Baru, omzetnya tak lebih dari Rp 5 juta per hari. Para konsumen yang semula berbelanja sembako ke Pasar Baru Indramayu, sebagian besar beralih ke Toko Cipto Gudang Rabat. Pasalnya, toko yang semestinya hanya berfungsi sebagai gudang distributor itu juga melayani aktivitas jual beli eceran. “Sekarang jam 08.00 saja Pasar Baru Indramayu sudah sepi karena Toko Cipto itu bukanya pukul 08.00,” keluh Adang. Hal senada diungkapkan pedagang lainnya, H Maskari. Dia menyatakan, sebelum ada Toko Cipto Gudang Rabat, para pedagang di Pasar Baru Indramayu bisa sejahtera karena ramainya pembeli. Namun setelah toko modern itu melayani penjualan eceran, para pedagang pasar disebutnya mati suri. “Toko Cipto yang dulunya hanya melayani distributor, sekarang juga melayani eceran. Itu yang merusak pedagang pasar tradisional,” ungkap Maskari. Sementara itu, salah seorang Perwakilan Karyawan Toko Cipto Gudang Rabat, Aan Subhanur, menyesalkan adanya penyegelan yang terkesan mendadak tersebut. Pasalnya, saat ini toko tempatnya bekerja sedang menempuh jalur hukum terhadap masalah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. “Kita kan sedang proses hukum dan belum inkrah. Tapi sekarang sudah dilakukan eksekusi penutupan. Tentu saja kami kecewa,” keluh Aan. Ditambahkannya, penyegelan tersebut akan berdampak pada nasib 130 karyawan yang selama ini bekerja di Toko Cipto Gudang Rabat. Mereka terancam akan kehilangan pekerjaan. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: