Camat Juntinyuat Adakan Rakor Terkait Patroli Jam Malam Peserta Didik

Camat Rusyad memimpin langsung rakor terkait patroli jam malam peserta didik, di kantor Kecamatan Juntinyuat, Selasa, 10 Juni 2025. -Burhannudin.-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik Terkait Pelaksanaan Jam Malam bagi Peserta Didik, juga Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 400.3/1563.a/Disdikbud, Tentang: Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Indramayu, Camat Juntinyuat Rusyad Nurdin menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Selasa, 10 Juni 2025, bertempat di kantor Kecamatan Juntinyuat.
Rakor tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam, para kepala UPTD, kepala sekolah dari tingkat SD/MI hingga SMA/SMK/MA, Ketua PGRI, serta para Kuwu se-Kecamatan Juntinyuat.
Camat Rusyad menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi semua pihak, terkait implementasi surat edaran gubernur dan bupati, yang mengatur pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
“Patroli jam malam ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan peserta didik, sekaligus sebagai langkah preventif terhadap potensi kenakalan remaja. Namun pelaksanaannya harus dilakukan secara persuasif dan melibatkan semua elemen masyarakat,” ujar Rusyad kepada Radar Indramayu, Selasa, 10 Juni 2025.
Adapun dalam surat edaran gubernur tersebut, terdapat beberapa pengecualian bagi peserta didik yang masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, yakni:
Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali, sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, dalam kondisi darurat atau bencana, dan keadaan lain yang diketahui oleh orang tua/wali.
Rusyad juga menyampaikan bahwa kebijakan ini diperkuat dengan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat Nomor 1628/PA.03/Sekre, tanggal 2 Juni 2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala desa se-Jawa Barat.
Surat tersebut menghimbau kepala desa untuk melakukan pemantauan jam malam bagi peserta didik melalui patroli lingkungan bersama RT/RW; memberikan edukasi kepada peserta didik dan orang tua terkait tujuan kebijakan ini; dan menyebarluaskan informasi pelaksanaan melalui akun media sosial resmi pemerintah desa.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Klik Link Berikut Ini dan Langsung Cair Hingga Rp100.000
"Dengan adanya sinergi dari seluruh unsur masyarakat, diharapkan implementasi patroli jam malam ini dapat berjalan efektif, dan mendapat dukungan penuh dari orang tua maupun lingkungan sekitar," pungkas Rusyad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: