Dapatkan Modal Syariah Hingga Rp500 Juta di KUR BSI 2025, Berikut Daftar Angsuran dan Persyaratan Lengkapnya
Dapatkan Modal Syariah Hingga Rp500 Juta di KUR BSI 2025, Berikut Daftar Angsuran dan Persyaratan Lengkapnya-radarindramayu-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2025, yang dirancang untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperkuat modal usaha mereka.
Melalui program ini, BSI memberikan kemudahan akses permodalan dengan proses pengajuan yang lebih fleksibel dan plafon pinjaman yang lebih bervariasi.
KUR BSI 2025 tidak hanya menawarkan kemudahan dari sisi pembiayaan, tetapi juga memberikan tenor pinjaman hingga enam tahun, sehingga pelaku usaha memiliki keleluasaan dalam mengatur arus kas bisnisnya.
Skema pembiayaan ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan UMKM, yang merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional.
BACA JUGA:Kredit Sering Ditolak? Yuk, Lakukan Cara Pemutihan BI Checking Ini dan Perbaiki Skor Kreditmu!
Program ini membagi kategori kredit menjadi tiga jenis, yakni KUR Super Mikro, Mikro, dan Kecil, dengan limit pembiayaan mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta.
Penyesuaian plafon dilakukan berdasarkan skala usaha, kemampuan membayar, serta kebutuhan modal dari masing-masing calon debitur.
Melalui kemudahan syarat dan fleksibilitas pengajuan, KUR BSI 2025 berusaha menjangkau lebih banyak pelaku usaha yang berpotensi untuk berkembang namun terkendala masalah modal.
Syarat Pengajuan KUR BSI 2025
Untuk dapat mengakses fasilitas pembiayaan KUR BSI 2025, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon debitur, antara lain:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
2. Memiliki usaha yang telah berjalan secara aktif minimal enam bulan.
3. Menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta Akta Nikah bagi yang sudah menikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: