Cair Saldo DANA Hingga Rp10.000.000 Tanpa Slip Gaji dan BI Checking, Ini Cara Aktivasi DANA Paylater
Cair Saldo DANA Hingga Rp10.000.000 Tanpa Slip Gaji dan BI Checking, Ini Cara Aktivasi DANA Paylater-capture YT Bang Wicak-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi yang dialami banyak orang saat ini, kebutuhan akan dana cepat dan tanpa proses rumit menjadi semakin penting.
Situasi darurat seperti kebutuhan mendesak dalam hal kesehatan, pendidikan, atau bahkan biaya rumah tangga seringkali datang tanpa peringatan.
Namun, tidak semua orang memiliki akses mudah ke fasilitas pinjaman karena keterbatasan histori kredit atau belum terdaftar dalam sistem keuangan formal.
Untuk menjawab kebutuhan itulah fitur DANA PayLater hadir sebagai alternatif pembiayaan yang lebih fleksibel dan inklusif.
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengajukan pinjaman tanpa harus melewati proses BI Checking ataupun pengecekan riwayat kredit melalui SLIK OJK.
Artinya, baik yang belum pernah mengajukan pinjaman maupun yang pernah mengalami kendala skor kredit, tetap berkesempatan mendapatkan akses dana hingga Rp10 juta langsung ke saldo aktif DANA.
DANA PayLater merupakan inovasi dari aplikasi dompet digital DANA yang menawarkan solusi pinjaman cepat tanpa jaminan.
Layanan ini bekerja sama dengan mitra keuangan resmi yang sudah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadikan layanan ini legal dan terpercaya.
Pengguna tidak diwajibkan melampirkan slip gaji atau jaminan aset untuk bisa mendapatkan persetujuan pinjaman.
Bahkan, dengan proses verifikasi yang sederhana dan limit pinjaman yang fleksibel, layanan ini bisa langsung cair begitu disetujui.
Untuk bisa menggunakan fitur ini, pengguna perlu memastikan bahwa akun DANA sudah dalam status Premium, berusia minimal 21 tahun, memiliki KTP asli, serta berdomisili di wilayah yang mendukung layanan PayLater.
Riwayat transaksi yang aktif dalam aplikasi DANA juga menjadi salah satu syarat penting agar fitur ini bisa diaktifkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: