Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu Sampaikan Hasil Kajian Empat Propemperda

Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu Sampaikan Hasil Kajian Empat Propemperda

Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu membuka rapat paripurna hasil kajian Bapemperda terkait 4 Propemperda tahun 2025.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

RADARINDRAMAYU.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Indramayu menyampaikan hasil kajian dari 4 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, pada rapat paripurna, Senin (14/4).

Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Amroni SIP dan didampingi H Sirojudin SP MSi itu, dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim, Staf Ahli Setda Indramayu, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan camat se-Kabupaten Indramayu.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H Amroni SIP mengatakan, pada tanggal 9 April 2025, DPRD Kabupaten Indramayu mengadakan rapat konsultasi dan menyetujui menyusun jadwal masa persidangan 1 tahun 2025, telah mengagendakan rancangan peraturan daerah (Raperda) atas usulan dari eksekutif.

Dijelaskannya, empat rancangan peraturan daerah (Raperda) itu adalah Raperda tentang Perubahan No 4 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Perubahan atas Perda No 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:DPRD Bersama Bupati Indramayu Setujui 20 Perubahan Propemperda 2025

Keempat, Raperda atas Perubahan Perda No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Badan hukum atas Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI) menjadi Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (PT BWI).

“Bapemperda telah mengkaji dan melaporkan ke DPRD melalui rapat paripurna, hasilnya 3 raperda akan dibahas lebih lanjut pada panitia khusus (Pansus) DPRD, sedangkan 1 yaitu terkait PD BWI menjadi PT BWI akan dikaji ulang oleh Bapemperda karena beberapa alasan,” ujar Amroni.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu H Dalam SH KN menyatakan, pihaknya sudah mengkaji Raperda usulan dari eksekutif tersebut dengan harapan, Raperda tersebut tersusun sebaik mungkin, baik secara struktur penulisan maupun materi di dalamnya.

Dijelaskan Dalam, untuk Raperda tentang Pemerintahan Desa, dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) No 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kemudian, Peraturan Pemerintah No 3 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perubahannya, Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Permendagri No 3 Tahun 2024 tentang atas perubahan Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pemilahan Aset Desa.  

BACA JUGA:Dua Hari, Sat Resnarkoba Tangkap Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis

“Raperda ini menindak lanjuti adanya perundang-undangan terbaru, menyederhanakan perturan dan penyatuan tentang peraturan di desa, membuat pedoman yang lebih sederhana dan represif,” ujar Dalam.

Kedua, ungkap Dalam, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, dasar hukumnya UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, dan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

“Tujuan Raperda ini untuk meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya serta mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah,” terang Dalam.

Ketiga, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rangka melaksanakan pasal 99 ayat 2 UU No 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: