Pengajuan Pinjaman Ditolak Bank, Ternyata SLIK OJK Kena KOL, Berikut Cara Membersihkan Nama, Ternyata Mudah!

Pengajuan Pinjaman Ditolak Bank, Ternyata SLIK OJK Kena KOL, Berikut Cara Membersihkan Nama, Ternyata Mudah!

Cara membersihkan nama di SLIK OJK agar pengajuan kredit tidak ditolak bank.-Tangkapan layar-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Pengajuan pinjaman baik kredit usaha rakyat (KUR) atau Non KUR yakni konsumtif, seringkali menemukan ganjalan gegara ditolak bank dan skor SLIK OJK ada di Kol buruk. Mau tau cara membersihkan nama Anda?

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau SLIK OJK yang juga dikenal dengan istilah BI Checking merupakan angka atau skor kepatuhan kredit seseorang.

Oleh karenanya, riwayat kredit macet di lembaga keuangan akan terlihat dengan istilah yang disebut Kol atau kolektibilitas dengan skor 1 sampai dengan 5.

Nah bila Anda sudah terkena Kol 1 sampai dengan 5, perlu untuk segera membersihkan riwayat kredit macet agar skor SLIK OJK kembali baik dan dinilai layak menerima kredit dari bank.

BACA JUGA:Kredit Skor Buruk karena Pernah Galbay? Berikut Pinjaman Online Tanpa SLIK OJK dengan Limit Rp10.000.000

Sebagai informasi, terdapat 5 skor yang ada dalam SLIK OJK, yaitu :

Skor 1 : Kredit Lancar, artinya debitur tercatat melaksanakan seluruh aturan pembayaran kredit dengan baik

Skor 2 : Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya terdapat catatan tunggakan pembayaran kredit selama 1-90 hari

Skor 3 : Kredit Tidak Lancar, artinya terdapat catatan tunggakan pembayaran kredit selama 91-120 hari

BACA JUGA:Jadi Raja ASEAN Baru! Ini Perhitungan Peringkat Terbaru FIFA Timnas Indonesia Jika Kalahkan China dan Jepang

Skor 4 : Kredit Diragukan, artinya terdapat tunggakan pembayaran kredit selama 121-180 hari

Skor 5 : Kredit Macet, artinya terdapat tunggakan pembayaran kredit selama lebih dari 180 hari.

Dalam SLIK OJK, skor kredit yang baik ialah skor 1, pada skor 1  tingkat resiko kredit cenderung rendah, sehingga peluang persetujuan kredit untuk debitur dengan kategori skor 1 lebih tinggi.

Debitur dengan Skor 2 SLIK OJK masuk ke dalam kategori masih dapat dipertimbangkan, selama debitur memiliki aliran kas yang baik namun belum mampu membayar kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: