Bank Indonesia Resmi Cabut Empat Pecahan Uang Rupiah, Segera Tukarkan Sebelum 30 April 2025

Bank Indonesia Resmi Cabut Empat Pecahan Uang Rupiah, Segera Tukarkan Sebelum 30 April 2025

Inilah empat pecahan uang yang sebentar lagi tidak berlaku. -Foto: ist.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang Rupiah dari peredaran. 

Keempat pecahan uang tersebut adalah Rp10.000 Tahun Emisi 1979, Rp5.000 Tahun Emisi 1980, Rp1.000 Tahun Emisi 1980, dan Rp500 Tahun Emisi 1982. 

Meski uang-uang tersebut telah dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Mei 1992, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) hingga 30 April 2025.

Proses Penukaran Uang yang Ditarik

Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia. 

BI memberikan tenggat waktu hingga 30 April 2025 sebagai kesempatan terakhir bagi warga untuk menukarkan uang yang telah tidak berlaku tersebut. 

Setelah tanggal tersebut, uang-uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Pencabutan ini menjadi langkah BI untuk menjaga kestabilan peredaran uang yang lebih modern dan relevan di masyarakat.

Selain itu, juga untuk mengurangi biaya operasional dalam mencetak dan mengedarkan uang lama.

Ketentuan Khusus untuk Uang Rusak atau Cacat

Selain itu, BI juga mengatur ketentuan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rusak atau cacat.

Jika fisik uang logam yang rusak masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka uang tersebut tetap dapat ditukarkan dengan nilai nominal yang sama.

Namun, jika uang tersebut rusak hingga lebih dari setengahnya atau ukuran uang tersebut sudah berkurang menjadi setengah atau kurang dari ukuran aslinya, maka BI tidak akan memberikan penggantian.

Pentingnya Menukarkan Sebelum Batas Waktu

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang-uang pecahan yang telah dicabut, disarankan untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Jangan sampai melewatkan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut, agar tidak mengalami kerugian karena uang yang sudah tidak berlaku.

Sebagai tambahan, BI memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan membuka layanan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait