Modal Usaha Tanpa Beban? Ada Lho, KUR Pegadaian Syariah 2025 dengan Cicilan Ringan dan Proses Cepat!

Pegadaian Syariah 2025 proses cepat cicilan rendah!-radarindramayu.id-Tangkapan layar - Poskota
RADARINDRAMAYU.ID - Membutuhkan modal dalam membangun usaha UMKM tanpa adanya beban? Pegadaian Syariah 2025 bisa menjadi solusi yang tepat.
Ya, KUR Pegadaian Syariah 2025 adakan program pinjaman yang diberikan untuk nasabah dengan usaha produktif yang ingin berkembang.
Akan tetapi belum mendapatkan akses kredit dari bank, karena pinjaman ini menggunakan akad Rahn (gadai syariah).
Jadi tidak mengandung adanya bunga pinjaman, dan biaya pemeliharaan pinjaman disebut Mu’nah, yang sesuai dengan prinsip syariah.
BACA JUGA:Modus Penipuan Hadiah 35 Juta Mengatasnamakan Bupati Lucky Beredar di Media Sosial
Demi pertumbuhan ekonomi yang stabil, presiden Indonesia telah menyiapkan dana hingga Rp919,9 triliun yang di bagikan kepada tiap daerah.
Tujuan utamanya dengan mendukung suatu program UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang bisa di manfaatkan oleh masyarakat.
Program yang turut berperan dalam menyalurkan KUR adalah Pegadaian Syariah, menawarkan pembiayaan dengan prinsip syariah, bebas riba.
Karena program ini hadir, berikan kemudahan bagi nasabah yang belum memiliki akses KUR dari bank lain.
Agar dapat mengembangkan usaha mereka dengan pinjaman yang aman dan halal untuk layanan ini tersedia di lebih dari 4.000 cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.
Beberapa Syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah 2025 yang harus di perhatikan, yang perlu disiapkan saat mengajukan pinjaman:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat keterangan domisili (jika alamat berbeda dengan KTP)
- Bukti kepemilikan rumah tinggal tetap (PBB atau SHM/SHGB)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP
- Fotokopi rekening listrik, air, atau telepon
- Dokumen lain jika diperlukan
Ada 3 Simulasi Cicilan KUR Pegadaian Syariah 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: