Plt Bupati Taufik Instruksikan, Perketat Pengawasan Pasar Daerah

Plt Bupati Taufik Instruksikan, Perketat Pengawasan Pasar Daerah

INDRAMAYU – Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dikawasan pasar daerah dinilai belum optimal. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 yang juga Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat menginstruksikan agar tim gugus tugas pasar daerah memperketat pengawasan. Instruksi itu diberikan ketika Taufik Hidayat saat bersama dengan Tim GTPP Covid-19 Kabupaten Indramayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar daerah, kemarin. Sidak dilakukan dalam rangka kesiapan masyarakat menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) serta memastikan pelaksanaan protokol kesehatan difasilitas publik sebagai upaya mencegah klaster baru penyebaran virus Corona di Bumi Wiralodra. Pasar yang disidak meliputi Pasar Indramayu, Bangkir, Losarang, Kandanghaur, Patrol, Anjatan dan Haurgeulis. Turut serta Jajaran Forkompimda Indramayu serta sejumlah SKPD diantaranya Dinas Kopdagin, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Kasatpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD). Di mayoritas tempat, Taufik Hidayat mendapati banyak pelanggaran yang dilakukan pedagang maupun pengunjung yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia tak segan menegur keras pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker. Apalagi di antara mereka kedapatan membawa anak kecil yang juga tidak memakai masker. Hal ini tentu saja berbahaya di tengah Covid-19 yang belum selesai masa pandeminya. Melihat fenomena ini, Taufik Hidayat langsung melakukan brefing singkat bersama Satgas Covid-19 Pasar Daerah. “Pengawasan dari Satgas Covid pasar harus diperketat lagi, lebih ditingkatkan terutama dijam-jam sibuk. Gugus Tugas, tegas dia, tidak akan segan menutup pasar daerah jika ditemukan ada pedagang maupun pengunjung yang terkonfirmasi positif virus Corona,” tegasnya. Menurut dia, kedisiplinan dan kepatuhan pedagang dan pengunjung harus ditingkatkan lagi. Terlebih di masing-masing pasar daerah sudah dibentuk gugus tugas dan satgasnya. Jika kekurangan tenaga, mereka bisa meminta bantuan gugus tugas tingkat Kecamatan. Penerapan AKB, menuntut kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Khusus di kawasan pasar daerah, para pedagang harus menandatangani surat pernyataan kesiapan mematuhi protokol kesehatan. (kho)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: