Jelang Ramadan, Polisi Gagalkan Upaya Pengiriman Petasan

Jelang Ramadan, Polisi Gagalkan Upaya Pengiriman Petasan

Tampak petugas kepolisian sedang melakukan olah TKP. -Foto: istimewa/Humas Polres Indramayu.-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Seorang wanita berinisial S (32), yang berasal dari Kecamatan Indramayu, ditangkap oleh Polsek Sindang, karena kedapatan hendak mengirimkan paket petasan cabe rawit jenis korek dan berbagai macam kembang api.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Sindang, AKP H Suhendi, membenarkan kejadian tersebut.

"S telah diamankan di sebuah gudang pengiriman jasa yang terletak di Jalan MT Haryono, Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.

AKP H. Suhendi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang diterima melalui pesan WhatsApp.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada petasan cabe rawit jenis korek yang sedang dimuat ke kendaraan di gudang pengiriman jasa di Desa Terusan," kata AKP H Suhendi, pada Selasa, 18 Februari 2025. 

BACA JUGA:Terbukti Membayar Bukan Receh, Dapatkan Saldo DANA Gratis Senilai Rp1,2 Juta Setiap Harinya Hanya Bermain Game

Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Sindang yang dipimpin langsung oleh AKP H. Suhendi, segera melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan sejumlah paket petasan yang sedang disiapkan untuk dikirim.

"Kami mengamankan 12 dus berisi petasan cabe rawit jenis korek dan 8 dus kembang api jenis gangsing. Selain itu, ditemukan juga 11 dus petasan cabe rawit jenis korek, 1 dus kembang api jenis bola asap, 1 dus kembang api jenis gangsing, serta 1 dus potasium yang digunakan sebagai bahan baku petasan/kembang api yang tidak diakui kepemilikannya oleh S," ujar AKP H. Suhendi.

Saat penangkapan, barang bukti tersebut sedang dimuat ke dalam kendaraan boks Isuzu Barakal Ekspress berwarna putih dengan nomor polisi B-9018-KXV.

Setelah memastikan informasi tersebut, Kapolsek Sindang segera menghubungi Sat Reskrim Polres Indramayu.

S beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Sat Reskrim untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran KUR BSI 2025 Plafon Rp100-Rp500 Juta, Pengajuan Pinjaman Bisa Dilakukan Secara Online

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran petasan atau kembang api, karena dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.

"Kami mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran petasan atau bahan peledak ilegal guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, terutama menjelang bulan Ramadan," pungkas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: