PPDI Apresiasi Kinerja Plt Bupati Taufik Hidayat

PPDI Apresiasi Kinerja Plt Bupati Taufik Hidayat

INDRAMAYU-Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu memberikan apresiasi kepada Plt Bupati Indramayu, H Taufik Hidayat SH. Apresiasi diberikan setelah orang nomor satu dijajaran Pemkab Indramayu itu memastikan sejumlah aspirasi dari PPDI dikabulkan. Diantaranya soal disegerakannya penerbitan Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu tentang Perubahan Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Mantan ketua DPRD Kabupaten Indramayu itu juga berjanji untuk menindaklanjuti laporan penyalahgunaan wewenang kuwu dan camat yang diduga melakukan pemberhentian perangkat desa secara pihak. Keputusan diambil setelah Plt Bupati Taufik Hidayat berdiskusi dengan jajaran PPDI di ruang kerjanya, kantor komplek gedung sekretariat daerah Pemkab Indramayu, Selasa (7/7). “Alhamdulillah, Pak Plt Bupati langsung merespon cepat aspirasi yang sudah lama diperjuangkan kami. Bahkan saat audiensi, beliau memperlihatkan berkas rancangan Perbup yang sudah difinalisasi dan langsung diteken oleh beliau. Betul-betul kami sangat gembira dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Plt Bupati pak H Taufik Hidayat,” kata Ketua DPD PPDI Indramayu, Amirudin didampingi Sekretaris Suwandi Hadi Saputra beserta sejumlah pengurus usai audiensi. Penghargaan juga diberikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Drs H Sugeng Heryanto MSi yang telah berupaya maksimal segera menerbitkan NIPD. Dari laporannya, sejauh ini DPMD sudah menyelesaikan hampir 70 persen pendataan perangkat desa se-Bumi Wiralodra. Masih ada sekitar 50 desa lagi yang masih dalam perbaikan datan. “Pak Kadis DPMD berjanji minggu ini selesai pendataan. Kemudian dilanjutkan pengiriman data ke Kementrian Dalam Negeri minggu depan. Sekaligus SK NIPD, mudah-mudahan segera diterbitkan,” ujar Amirudin. Sedangkan soal masih terjadinya pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh Kuwu, Plt Bupati segera memanggil Inspekorat untuk menanyakan hasil audit tentang persoalan tersebut. “Pak Plt Bupati secara tegas menindaklanjutinya dengan dasar hukum dari hasil kajian Inspektorat,” sambung dia. Selanjutnya, usulan PPDI agar pada Pemilihan Kuwu Serentak nanti, para calon yang maju untuk menandatangani Pakta Integritas dijadikan bahan kajain oleh Asda Pemerintahan. Usulan Pakta Integritas ini, supaya calon yang ketika terpilih menjadi Kuwu, mereka tidak asal pecat pamong desa seperti yang kerap terjadi selama ini. Atas keberpihakan dan komitmen Plt Bupati Indramayu memperhatikan aspirasi para perangkat desa demi memperkuat sistem pemerintah desa, PPDI menyatakan dukungan untuk terus mendukung program yang dijalankan Pemkab Indramayu. “PPDI bertekad menjadi mitra strategis Pemkab Indramayu dalam memperkuat sistem pemerintah desa mwujudkan visi Remaja. Menjalin hubungan yang lebih harmonis yang tentu akan berdampak kuat pada eksistensi perangkat desa itu sendiri karena akan semakin terlindungi,” jelas Amirudin. Ketua Advokasi Hukum DPD PPDI Kabupaten Indramayu, Ali Sa\'id menambahkan, hasil audinesi bersama Plt Bupati Indramayu secara umum memberikan angin segar bagi perangkat desa se-Bumi Wiralodra. Walau diakuinya, PPDI sangat menyayangkan lambatnya proses pendataan dan aturan yang mengatur akan NIPD. Pasalnya, bisa dimungkinkan potensi pemberhentian sepihak masih terus terjadi disela waktu keterlambatan ini. Seperti yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Gabuswetan. Dimana, sebanyak 8 perangkat desa disana yang diduga diberhentikan tidak menggunakan mekanisme tersebut dikejar oleh batas waktu gugatan yang diatur dalam pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) harus diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diumumkan, diketahui, serta diterimanya objek sengketa. Maka, proses-proses regulasi yang kurang cepat dan tegas, dimungkinkannya gugur gugatan. Akibat keterlambatan regulasi yang kurang menganggap serius akan persoalan perangkat desa yang selalu menjadi obyek kesewenang wenangan oknum kuwu yang tidak mengindahkan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017, dan Perbup Kabupaten Indramayu Nomor 12G Tahun 2016. “Jadi sangat wajar, PPDI terus terusan mendesak Pemkab segera di terbitkan Perbup perubahan dan SK NIPD yang ditandatangani oleh Plt Bupati Indramayu,” jelasnya. Menurut Said, dugaan ketidakpahaman dan bermainnya oknum camat yang menjadi ujung tombak surat Rekomendasi sebagai landasan SK pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa oleh pihak oknum kuwu menjadi sangat vital. Untuk itu, dia menyarankan, sosialisasi dari pihak DPMD kabupaten Indramayu kepada camat se-Kabupaten Indramayu perlu gencar dilakukan. Yakni dengan lebih menekankan untuk tidak sembarangan dalam mengeluarkan surat rekomendasi jika Kuwu tidak menyajikan dasar-dasar dalam mekanisme yang telah ditetapkan oleh Undang-undang maupun aturan-aturan turunannya. “Bukan berarti perangkat desa itu tidak bisa diberhentikan, tetapi harus dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Jangan menabrak regulasi,” tandasnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: