Pemerintah Larang Penjualan LPG 3 Kg di Warung Mulai 1 Februari 2025

Gas elpiji 3 kilogram. -Foto: Burhannudin. -radarindramayu.id
JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas elpiji melon melalui pengecer dan warung mulai 1 Februari 2025. Nantinya, masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan LPG 3 kg dengan harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Yuliot saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Menurutnya, setelah kebijakan ini diterapkan, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg, dan distribusi gas melon hanya akan dilakukan melalui pangkalan resmi yang mendapat pasokan langsung dari Pertamina.
Untuk tetap dapat berjualan LPG 3 kg secara legal, pemerintah memberikan kesempatan bagi pengecer atau warung untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Proses pendaftaran ini cukup mudah, yakni hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
BACA JUGA:Dollar dan Euro Anjlok Cuman 8 Ribu Rupiah! Google yang Mabok atau Rupiah Memang Menguat?
Yuliot menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan harga LPG 3 kg tetap seragam di seluruh Indonesia, dan menghindari lonjakan harga yang kerap terjadi di tingkat pengecer.
"Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi harga LPG 3 kg yang jauh di atas ketentuan pemerintah. Ini demi kepastian harga bagi masyarakat," tambahnya.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk melakukan pendaftaran sebagai pangkalan resmi.
Pembuatan NIB dapat dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Dengan aturan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata, serta masyarakat dapat memperoleh gas bersubsidi dengan harga yang wajar sesuai kebijakan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: