Polres Indramayu Berhasil Gagalkan Peredaran Satu Truk Miras Jenis Ciu Siap Edar
SITA: Jajaran Sat Narkoba Polres Indramayu menunjukan barang bukti miras jenis ciu yang berhasil diamankan di wilayah Cikamurang-Terisi, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu dan Poksek Terisi telah berhasil mengamankan pengiriman besar minuman keras jenis ciu yang akan di kirim ke wilayah Kabupaten Indramayu yang diangkut mengguna truk yang berisi 400 dus dengan jumlah total 9.600 botol.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman minuman keras dari Solo, Jawa Tengah ke Indramayu, pengungkapan dan penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan Desa Cikamurang Kecamatan Terisi ada Minggu (29/12/2024) dini hari.
"Dapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengintersepsi sebuah truk berwarna merah bernopol R 9145 ET di pintu Tol Cikedung yang mengarah ke Cikamurang," ujarnya, Kamis (2/1/2025).
Setelah berhasil mengitersepsi truk bernopol R 9145 ET tersebut Polisi melakukan pemeriksaan, dam ditemukan membawa minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam dus yang berlabel minuman mineral.
BACA JUGA:Kembali Membaca: Menghidupkan Minat Baca di Indramayu dengan Berbagi Kopi Gratis
Selanjutnya melakukan pemeriksaan supir truk inisial S, dalam pemeriksaan tersebut S mengaku dikirim oleh seorang pihak dari Solo untuk mengantar minuman keras tersebut kepada seseorang berinisial DS di daerah Cikamurang- Terisi, yang kemudian ribuan botol miras tersebut akan di distribusikan bukan saja di ke Kabupaten Indramayu, namun di Kabupaten Subang, dan Karawang.
"Kita juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada DS, dalam proses pemeriksaan DS mengakui minuman keras tersebut adalah miliknya, yang ia beli dari Solo dengan nilai Rp 40.000.000, untuk didistribusikan di beberapa wilayah, bukan saja di Indramayu, tapi daerah tetangga," ungkap Tatang.
Selanjutnya, Sambung Tatang Sat Resnarkoba Polres Indramayu segera melakukan koordinasikan dengan Satpol PP dan Pengadilan Negeri Indramayu untuk menggelar sidang Tipiring terhadap pelaku, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang pelanggaran minuman beralkohol. Pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp. 50.000.000.
"Apa yang kami lakukan ini adalah bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran minuman keras, di wilayah Kabupaten Indramayu, apalagi di Indramayu sudah ada Perda terkait pelanggaran minuman beralkohol," kata Tatang. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: