Viral Puluhan Kuburan di Indramayu 'Disegel' Pengadilan Negeri, Juru Bicara Buka Suara

Viral Puluhan Kuburan di Indramayu 'Disegel' Pengadilan Negeri, Juru Bicara Buka Suara

Sebuah kuburan disegel. Peristiwa menghebohkan ini terjadi di Desa Panyindangan Kulon Blok Pecuk, Kecamatan Sindang (15/10/2024).-Burhanudin-RADAR INDRAMAYU

RADARINDRAMAYU.ID – Sebuah peristiwa unik dan menghebohkan terjadi di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Puluhan makam di sebuah pemakaman umum di wilayah tersebut mendadak viral di media sosial.

Pasalnya, makam tersebut ditemukan dalam kondisi "disegel" dan terdapat stiker bertuliskan ‘Disegel’ dengan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu tertempel pada kurang lebih 20 nisan.

Peristiwa ini memicu beragam spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Jelang Laga Indonesia Vs China, Pemimpin Wasit Tulis Doa di Instagram Story, Netizen: 'Semoga Kali Ini Amanah'

BACA JUGA:Menyusul Kevin Diks? Media Belanda Sebut Jairo Riedewald Sedang Proses Naturalisasi

Bagaimana bisa sebuah pemakaman umum disegel? Apa alasan di balik tindakan tersebut? Dan apakah tindakan penyegelan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku?

Menanggapi viralnya peristiwa ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju, memberikan klarifikasi.

Menurutnya, penyegelan tersebut merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak pernah dilakukan oleh pihak pengadilan.

“Saya jelaskan sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu bahwa itu tidak benar dan tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Indramayu, karena kami tidak pernah punya produk yang seperti itu," kata Andrian, Senin, 14 Oktober 2024.

BACA JUGA:Jairo Riedewald, Pemain Gelandang Bertahan dari Liga Belgia Ini Dirumorkan akan Dinaturalisasi Timnas

BACA JUGA:Lucky Hakim dan Ilham Habibie Kampanye di Cantigi, Tegaskan Komitmen Bangun Wilayah Industri

Adrian menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menyegel sebuah pemakaman.

Tindakan penyegelan biasanya dilakukan terhadap aset atau barang bukti dalam suatu perkara perdata atau pidana. “Pemakaman bukanlah objek yang dapat disegel,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: