Gencar Razia Masker

Gencar Razia Masker

INDRAMAYU-Pantang kendor. Tiga Pilar di Kecamatan Losarang kembali menggaungkan pentingnya disiplin pakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak untuk cegah penularan Covid-19. Lewat operasi yustisi yang digelar, Selasa (13/10). Tak hanya petugas dari Satpol PP, Polsek dan Koramil Losarang. Puluhan personel Bantuan Kegiatan Operasi (BKO) Polres Indramayu juga ikut diterjunkan. “BKO ini untuk penguatan personel karena pada hari dan jam yang sama, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 digelar di tiga lokasi berbeda,” terang Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto SIK MSi melalui Kapolsek Losarang Kompol H Mashudi SH MH. Ketiga lokasi itu antara lain Pertigaan Jalan Raya Desa Jangga, Perempatan Jalan Raya Desa Muntur dan Pasar Desa Krimun. Camat H Suratno Sukarja SAg MSi serta Danramil 1611/Losarang, Kapten Inf Sugiyanto terjun langsung memimpin kegiatan. Sasaran operasi yustisi adalah warga, pengguna jalan, pedagang maupun pengunjung pasar. Mereka yang terjaring operasi diberikan teguran lisan dan pendataan identitas. Hal ini sesuai Perbup nomor 45 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu. “Tercatat ada sebanyak 30 warga yang diberikan teguran. Kami juga memberikan masker dan meminta mereka untuk berjanji tidak mengulangi lagi dikemudian hari. Sehingga masyarakat lebih paham dan membiasakan diri berperilaku sehat mencegah penularan Covid-19,” sambung Kompol Mashudi. Sementara itu, Camat H Suratno Sukarja didampingi Danramil Kapten Inf Sugiyanto menjelaskan, operasi yustisi penegakan prokes Covid-19 akan terus dilaksanakan. Kerja sama Pemkab, Polres dan Kodim Indramayu ini sebagai upaya mengurangi dan menanggulangi penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Losarang. “Melalui operasi yustisi ini ditekankan kepada masyarakat untuk memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Ini sangat penting sebagai upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19, terutama ketika berada di kerumunan,” paparnya. Giat penertiban pelanggaran protokol kesehatan (prokes) juga digelar di Jatibarang. Petugas gabungan terdiri dari Polsek, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Jatibarang melakuan razia masker kepada pengendara roda dua ataupun roda empat. Para petugas memberikan hukuman kepada pelanggar dengan sanksi sosial berupa membaca teks pancasila. Tidak sedikit, warga yang tidak hafal teks pancasila. Petugas dari Satpol PP Kecamatan Jatibarang, Masjidin mengatakan, petugas gabungan gencar melakukan penertiban warga yang melakukan pelanggaran prokes, terutama bagi mereka yang tidak memakai masker saat di luar rumah. Selain itu, lanjut Masjidin, pihaknya juga sekaligus melakukan sosialisasi 3M  yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak kepada warga. Dalam razia itu, lanjut Masjidin, terdapat 40 warga yang terjaring razia karena tidak memakai masker. “Bagi warga yang tidak memakai masker kami berikan sanksi sosial berupa membaca teks pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan serta membersihkan lingkungan. Banyak yang tidak hafal teks pancasila,” ujarnya. Dari sekian puluh pelanggar yang terjaring razia, lanjut Masjidin, mayoritas remaja dan pemuda yang tidak memakai masker. Sementara itu, salah seorang warga, Karyadi mengapresiasi langkah Muspika Jatibarang yang rutin melaksanakan giat sosialisikan 3M selama pandemi Covid-19. Karyadi berharap, gencarnya sosialisasi dan penertiban warga yang tidak mematuhi prokes, masyarakat sadar dan paham pentingnya untuk menjaga prokes dalam mengurangi penyebaran Covid-19. (oni/kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: