Rapat Paripurna, Enam Fraksi Tanggapi Positif Nota Penjelasan Bupati
SERAHKAN DOKUMEN: Juru bicara salah satu fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu menyerahkan dokumen hasil pandangan umum fraksinya kepada pimpinan sidang soal nota penjelas bupati terhadap dua raperda, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Enam fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu menanggapi nota penjelasan bupati Indramayu terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi, kemarin.
Dua Raperda yang ditanggapi adalah Raperda terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Indramayu Amroni SIP itu, pihak Pemkab Indramayu diwakili Sekda Indramayu Ir Aep Surahman.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni menjelaskan, rapat paripurna yang digelar adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi terkait dua Raperda. Sebelumnya, DPRD Kabupaten Indramayu telah menerima Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dan Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 beserta penjelasannya yang telah disampaikan Bupati Indramayu dan sudah dibahas oleh fraksi-fraksi pada 25 Juni 2024.
BACA JUGA:Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Polres Indramayu Tanam 10 Ribu Pohon
Sehingga, lanjut Amroni, sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Indramayu hasil pembahasan fraksi-fraksi itu, disampaikan dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna.
“Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati dari Bamus DPRD Kabupaten Indramayu, 6 fraksi sudah menyampaikan pemandangan umumnya dan dibacakan pada rapat paripurna,” terangnya.
Secara umum, lanjut Amroni, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu memberikan apresiasi dan tanggapan positif terhadap nota penjelasan bupati Indramayu terhadap 2 raperda tersebut.
Menurutnya, beradasarkan hasil penelaahan dan pencermatan masing-masing fraksi, nota penjelasan tersebut baik prosedur maupun tahapannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pandangan dari fraksi-fraksi tersebut diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Hasil Rakerda PDIP Jabar Menetapkan Ono Surono Jadi Cagub 2024
“Selanjutnya diserahkan kepada bupati Indramayu melalui Sekda Kabupaten Indramayu untuk mendapatkan jawaban maupun tambahan penjelasan lebih lanjut dari bupati Indramayu,” bebernya. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: