2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online

2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online

BUKTI: Barang bukti kasus judi online dihadirkan saat rilis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebut ada lebih dari dua juta pemain judi online di Indonesia. Bahkan ada yang masih di bawah um-Dery Ridwansah/ JawaPos.com-RADAR INDRAMAYU

BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkari dengan Khitanan Masal

Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen dari pemerintah. Rendahnya komitmen tecermin dari penegakan yang belum optimal. Meski dasar hukum untuk menindak judi online ada sejak 2008, ternyata judi online juga jalan terus. ”Jadi, perangkat hukumnya sudah ada dan sekarang diperkuat lagi di Pasal 40 Ayat 2 C dan 2 D UU ITE,” imbuhnya.

Pasal itu khusus memperkuat peran pemerintah untuk menindak judi online. ”Itu karena jumlahnya kian masif saat revisi Undang-Undang ITE,” tegas anggota DPR RI dari dapil Jogjakarta itu.

Tak hanya aspek hukum positif, Sukamta menegaskan bahwa judi juga dilarang agama. ”Adat ketimuran kita juga tidak membolehkan adanya perjudian itu. Jadi, dalil hukum positif kita, konstitusi, budaya, dan agama kita tidak memungkinkan,” tandasnya. (far/syn/c7/fal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: