2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online

2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online

BUKTI: Barang bukti kasus judi online dihadirkan saat rilis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebut ada lebih dari dua juta pemain judi online di Indonesia. Bahkan ada yang masih di bawah um-Dery Ridwansah/ JawaPos.com-RADAR INDRAMAYU

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, Satgas Pemberantasan Judi Online telah mendeteksi, ada lebih dari dua juta pemain Judi Online di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, ada yang masih di bawah umur. Bahkan berusia di bawah 10 tahun.
Data itu menegaskan bahwa judi online sudah merambah sampai ke level pelajar sekolah dasar (SD). Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan.

”Anak 10 tahun sudah bisa main judi. Saya juga nggak ngerti bayarnya gimana,” ungkap Wahyu.
Bhabinkamtibmas, lanjut dia, akan bergerak untuk memberikan sosialisasi dan edukasi, termasuk kepada anak-anak. Wahyu menyebut, merebaknya judi online di masyarakat bukan hanya karena suplai dari para agen dan bandar. Melainkan juga karena ada permintaan (demand) yang besar.

Karena itu, selain menindak agen dan bandar agar suplai tidak tersedia, pihaknya berusaha mengedukasi masyarakat agar demand judi online perlahan hilang. ”Prinsipnya, kami terus bergerak supaya jangan lelah untuk memberantas,” katanya.

BACA JUGA:Alhamdulillah Kloter Pertama Haji dari Subang Tiba di Kertajati

Dengan jumlah pemain judi online yang mencapai jutaan orang, Wahyu mengakui tidak mungkin seluruhnya dipenjarakan. ”Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku kita tangkap, dimasukkan penjara, itu penjaranya penuh,” bebernya.

Karena itu, dia menilai, langkah yang lebih efektif adalah menghilangkan demand dan memastikan tidak ada lagi suplai. “Polri tidak kendur menindak para agen dan bandar judi online. Bahkan, sebelum terbentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, penindakan sudah dilakukan,” terangnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa semua jenis perjudian harus ditindak. Baik judi darat atau konvensional maupun judi dalam jaringan (daring) atau judi online.

”Mulai 2022 sampai 2024, kami sudah menindak di seluruh Indonesia itu, 3.975 perkara,” ungkap Himawan.

BACA JUGA:KKJ-PKJB 2024 jadi Cara Bank Indonesia Gali Pertumbuhan Ekonomi

Dari ribuan kasus tersebut, Dittipid Siber Bareskrim menetapkan 5.982 tersangka, memblokir 40.642 website judi online, serta membekukan 4.196 rekening. Total aset yang disita mencapai Rp817,4 miliar.

”Sebelum Bapak Presiden mencanangkan Satgas Pemberantasan Judi Daring, kami sudah melakukan langkah-langkah konkret,” kata jenderal bintang satu Polri tersebut. Langkah itu bakal terus dilakukan Polri.

Terpisah, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta mengatakan, pemberantasan judi online butuh keseriusan. Sebab, dari sisi regulasi, sudah banyak aturan yang dapat digunakan untuk menjerat tindak pidana itu. ”KUHP kita melarang judi,” kata dia kemarin.

Tidak hanya itu, Pasal 127 UU ITE juga sudah mengatur secara jelas terkait larangan untuk meng-upload, menyebabkan orang bermain judi, atau ikut terlibat dalam permainan judi online itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: