Bupati Nina Usulkan Raperda RTRW kepada Kementerian ATR/BPN

Bupati Nina Usulkan Raperda RTRW kepada Kementerian ATR/BPN

USULKAN RTRW: Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA saat mengusulkan persetujuan substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu 2024-2044 ke Kementerian ATR/BPN, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Pemerintah Kabupaten Indramayu tengah mengusulkan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu 2024-2044 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

Dalam perubahan RTRW tersebut, Pemkab Indramayu memperhatikan serius tentang investasi dan pengembangan potensi lokal untuk mendukung kawasan bisnis Segitiga Emas Rebana Metropolitan.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA ketika memberikan pemaparan Raperda tentang RTRW Kabupaten Indramayu secara lintas sektoral di Tribrata Hotel and Convention Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (5/6).

Bupati Nina menambahkan, Kabupaten Indramayu berada dalam Kawasan Segitiga Emas Metropolitan Rebana. Kawasan itu, lanjutnya, merupakan super kawasan ekonomi yang dibangun untuk mengakselerasi laju pembangunan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat.

BACA JUGA:Indonesia vs Irak: Panggung Menuju Piala Asia 2027

“Untuk itu, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu mengalokasikan 14 ribu hektare lahan sebagai kawasan peruntukan industri yang siap menyambut kedatangan investor di Kabupaten Indramayu,” terangnya.

Bupati Nina menambahkan, pada rencana pola ruang Kabupaten Indramayu diarahkan untuk kawasan industri, penghasil garam, perikanan, tanaman pangan, permukiman, pariwisata, dan kawasan hutan.

“Pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu juga telah disusun beberapa kawasan strategis, yakni kawasan perkotaan Indramayu dan Karangampel, kawasan pengelolaan minyak dan gas bumi, KPI Metropolitan Rebana, dan kawasan agropolitan,” jelasnya.

Dikatakan Bupati Nina, tujuan penataan ruang Kabupaten Indramayu ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Indramayu yang berdaya saing berbasis pertanian, minyak dan gas, serta industri yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

BACA JUGA:8 Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan

Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH MH mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu tahun 2011-2031 sudah berjalan dan waktunya untuk dilakukan berbagai penyesuaian atau revisi.

“RTRW Kabupaten Indramayu merupakan salah satu instrumen penting bagi masuknya investasi di Kabupaten Indramayu, hal ini sangat penting sebagai untuk mensejahterakan masyarakat,” kata Syaefudin. (oni/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: