200 Perusahaan Dipantau untuk Bayar THR

200 Perusahaan Dipantau untuk Bayar THR

Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Suherman.-ADE GUSTIANA-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan melakukan pemantauan langsung terhadap ratusan perusahaan yang beroperasi di Kota Cirebon.

Langkah ini terkait dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Tindakan ini mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Monitoring ini bertujuan untuk menyosialisasikan serta menegaskan kepada seluruh perusahaan agar mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI," ujar Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman, pada Jumat (22/3).

BACA JUGA:ABH Dibekali Pelatihan Wirausaha

Agus menyatakan bahwa perusahaan yang akan dimonitor memiliki beragam jenis, termasuk perusahaan besar dengan jumlah karyawan yang banyak maupun perusahaan kecil.
Semua perusahaan tersebut akan dipantau oleh Disnaker Kota Cirebon.

"Terdapat sekitar 200 perusahaan yang akan kami kunjungi. Kami akan membentuk tim untuk melakukan pemantauan ke seluruh perusahaan. Poin-poin yang kami sampaikan akan sesuai dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI mengenai pembayaran THR," tambahnya.

Pada tanggal 4-5 April atau H-6 Idul Fitri, Agus menjelaskan bahwa Disnaker Kota Cirebon juga akan membuka posko pengaduan terkait THR bagi buruh atau pekerja perusahaan.

Posko tersebut akan berlokasi di kantor Disnaker Kota Cirebon di Jalan Cipto Mangunkusumo.
"Ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan, meskipun setiap tahun jumlah aduan cenderung sedikit. Pada tahun sebelumnya, pelapor tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait waktu pencairan THR, sehingga menganggap perusahaan tidak melakukan pencairan. Namun, masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik," ungkapnya.

BACA JUGA:Pasokan dan Penyaluran BBM, LPG, dan Avtur di Wilayah Regional Jawa Bagian Barat Dipastikan Aman

Sebagai informasi, berdasarkan SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Selain itu, THR juga harus dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, langkah-langkah perlu dilakukan.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah tersebut membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: