Pemkab dan Kejari Indramayu Teken MoU Penanganan Hukum Tata Usaha Negara dan Perdata

Pemkab dan Kejari Indramayu Teken MoU Penanganan Hukum Tata Usaha Negara dan Perdata

TEKEN: Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA bersama Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi SH MH menandatangani MoU soal penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait sinergitas pelayanan dan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU untuk meminimalkan potensi penyimpangan yang mungkin terjadi di lingkungan Pemkab Indramayu itu dilaksanakan di Pendopo Bupati dan dihadiri Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi SH MH, Kamis (29/2).

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA menyatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini sangat penting sebagai dasar hukum untuk melaksanakan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

Menurut Bupati Nina, langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

BACA JUGA:Epson Bergabung dengan Earth Hour 2024 dalam Mendukung Aksi Lingkungan Global

BACA JUGA:Ribuan Obat Keras Terbatas Tanpa Izin Edar Disita Termasuk 5 Orang Tersangka Diamankan

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indramayu akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum,” ujar Bupati Nina.

Lebih lanjut, dikatakannya, nota kesepahaman ini akan memberikan banyak manfaat bagi Pemkab Indramayu, terutama dalam menangani masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Sementara itu, Kajari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi SH MH menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Indramayu.

Dengan kesepakatan ini, lanjut Arief, Kejaksaan Negeri Indramayu siap memberikan pendampingan terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Indramayu.

“Jika masih ada keraguan atau ketidak jelasan, silakan berkonsultasi dengan kami agar langkah yang diambil sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya. (oni)

BACA JUGA:Epson dan Lenovo Kolaborasi Galakan Inovasi Teknologi Dalam Membantu Kemandirian Teknologi

BACA JUGA:Masih Ingat Kasus Pembunuhan Waria? Proses Rekonstruksi Pelaku Peragakan 24 Adengan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: