Polisi Amankan 2 Kilogram Ganja Kering dan 24 Gram Sabu

 Polisi Amankan 2 Kilogram Ganja Kering dan 24 Gram Sabu

BARANG BUKTI: Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi jajarannya menunjukan barang bukti narkotika yang disita sepanjang Januari sampai awal Februari 2024, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID  - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil membongkar sepuluh kasus Narkoba selama bulan Januari hingga awal Februari 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap sepuluh pelaku, terdiri dari tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, satu tersangka dalam kasus narkotika jenis ganja kering, dan enam tersangka dalam kasus penyalahgunaan obat keras tertentu.

“Semua pelaku yang berhasil diamankan adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi saat berbicara dengan awak media, Selasa (6/2).

Dalam operasi ini, AKBP Fahri Siregar menyebutkan bahwa polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan narkoba sabu-sabu seberat 24,28 gram. Selain itu, mereka juga berhasil menyita ganja kering seberat 2 kilogram, dan obat keras tertentu seperti Tramadol HCL sebanyak 2.019 butir, Hexymer sebanyak 3.592 butir, serta Trihex sebanyak 45 butir, dengan total keseluruhan sebanyak 5.665 butir.

BACA JUGA:Keluarga di Indramayu Sudah Tahlilan, Ternyata Masiroh Masih Hidup

BACA JUGA:Kemeriahan TECNO PHANTOM V Flip 5G Grand Exhibition

Menurutnya, sepanjang sejarah Polres Indramayu, jumlah barang bukti yang disita kali ini merupakan yang terbesar dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja.

Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) sepuluh kasus narkoba itu tersebar di sembilan kecamatan, antara lain Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokanbunder, Indramayu, Gabuswetan, Sukra, Anjatan, dan Sliyeg.

Adapun modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam menyebarkan narkoba di wilayah Indramayu sangat bervariasi, mulai dari transaksi tatap muka langsung, komunikasi melalui media sosial dengan memberikan kordinat lokasi, pengiriman melalui jasa kurir, hingga modus pengiriman melalui jasa pengiriman.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara 800 juta hingga 10 miliar rupiah,” tegasnya. (oni)

BACA JUGA:Meriahkan Imlek 2024, PT Pos Indonesia Rilis 3 Jenis Perangko Tahun Naga Kayu 2575

BACA JUGA:Yuk Mampir, Lucky Elephant Live Seafood Hadir di Cirebon Mall

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: