Gandeng Kejari, Bahas Nota Kesepakatan Penegakan Hukum

Gandeng Kejari, Bahas Nota  Kesepakatan Penegakan Hukum

PEMBAHASAN: Pemkab Indramayu melalui Tata Pemerintahan bersama Kejari Indramayu sedang membahas nota kesepakatan terkait penangananan masalah hukum, kemarin.-istimewa-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui melalui Bagian Tata Pemerintahan bersama Kejaksaan Negeri Indramayu melaksanakan rapat pembahasan naskah perjanjian kerja sama atau MoU

Bertempat di Ruang Rapat Desk Pilkada Setda Kabupaten Indramayu, rapat tersebut membahas nota kesepakatan Pemkab Indramayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu tentang sinergitas pelayanan dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, dalam rapat juga membahas rencana kerja terkait kesepakatan bersama (MoU) tentang penanganan masalah hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Rasiwan menjelaskan, dalam penentuan dokumen kerja sama, salah satu pertimbangannya adalah naskah kerja sama dengan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian atau instansi vertikal dapat menggunakan nota kesepakatan.

BACA JUGA:Siaga Bencana pada Pemilu 1.800 Personel BPBD Diterjunkan di Kecamatan

“Nota kesepakatan bisa diimplementasikan kepada rencana kerja masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.
Menurut Rasiwan, dalam kerja sama yang dibangun pihaknya menggunakan nota kesepakatan bukan perjanjian kerja sama.

Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama itu munculnya hak dan kewajiban. Akan tetapi, dalam nota kesepakatan dan rencana kerja, munculnya adalah tugas dan tanggung jawab. “Sehingga kerja sama ini adalah saling bersinergi dalam program pembangunan antara pemerintah pusat, instansi vertikal dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Diketahui, dalam penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja perangkat daerah, kepala perangkat daerah tidak bisa melakukan penandatanganan sebelum dikeluarkannya surat kuasa oleh bupati Indramayu.
Pasalnya, perangkat daerah melaksanakan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Selain Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Indramayu, Budi Setiawan, hadir juga perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu Iman Hadirokhman.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Teman Kencan, Terduga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kemudian, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu, Perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Indramayu dan perwakilan Inspektorat Indramayu serta Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: