Kasus Suami Bunuh Istri, Polresta Cirebon Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Kasus Suami Bunuh Istri, Polresta Cirebon Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni memimpin jumpa pers kasus suami bunuh istri. -Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Apakah pelaku Moh Mugni Fawaiz atau MM melakukan pembunuhan itu seorang diri? Apakah ada pihak-pihak lain yang turut membantu mengangkat jenazah Olivia Polandi atau OL untuk dibuang ke sungai?

Dari kronologi yang diungkap penyidik Polresta Cirebon, pelaku membawa korban yang sudah dibungkus seprai ke sungai. Di sungai itulah, ia menenggelamkan jasad korban menggunakan tiga buah batu.

“Kami masih mendalami apakah pelaku melakukan aksinya ketika membuang jasad korban sendirian atau ada yang membantu. Sejauh ini masih kita dalami,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Kasat Reskrim Kompol Hario Prasetyo Seno dalam sesi jumpa pers, Senin 22 Januari 2024.

Sumarni menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan adanya penemuan mayat yang dibungkus kain seprai di bawah jembatan Sungai Wanganayam, Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada 10 Januari 2024.

BACA JUGA:Kinerja Positif APBN 2023 Jaga Pemulihan Perbaiki Pemerataan dan Kesejahteraan Warga Jawa Barat

Dari penemuan itu, kata Sumarni, penyidik menduga korban pembunuhan karena adanya luka tusukan dan bekas luka gorok di leher. Dari situlah polisi langsung melakukan otopsi dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dua hari setelah penemuan mayat, orang tua korban mendatangi Polsek Susukan. Awalnya, orang tua korban melaporkan kehilangan anak dan menantu. Setelah memberitahukan ciri-ciri anaknya, ternyata mirip dengan mayat yang mengapung di Sungai Wanganayam. “Berdasarkan ciri fisik sama. Hasil penyelidikan kami, mayat tersebut ternyata Olivia Polandi warga Desa Bunder, Kecamatan Susukan," paparnya.

Setelah diketahui identitas korban, polisi langsung melakukan olah TKP di rumah tinggal pelaku yang ada di Blok Tonggoh, Desa Bunder, Kecamatan Susukan. Olah TKP dilakukan pada Sabtu 13 Januari 2024. Hasil olah TKP itu, polisi mengamankan pisau, golok, seprai, lima buah tali, buku nikah, hingga pakaian.

“Dari alat bukti dan saksi, kemudian mengarah ke identitas pelaku. Kita melakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di Bali. Kini masih dilakukan pendalaman," terangnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Parmas KPU Kabupaten Indramayu Gencar Sosialisasi Ke Pemilih Pemula

MM sendiri melarikan diri dengan membawa motor mertuanya. Awalnya ia bersembunyi di Rembang, Jawa Tengah, hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi di Bali.

“Tersangka awalnya melarikan diri ke Rembang, Jawa Tengah. Kita kejar, kemudian tersangka berhasil kita amankan di Kuta, Provinsi Bali, pada tanggal 15 Januari 2024," tandas Kombes Sumarni. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: