Desa Cangkingan dan Segeran Sudah Berdamai

INDRAMAYU-Pemdes Cangkingan siap membantu proses penyidikan dan tidak akan menutup-nutupi tindakan warganya yang bersalah. Demikian dikatakan Kuwu Cangkingan Didi Wahyudi saat melakukan tabayyun dan kesepakatan damai antara Desa Cangkingan dan Desa Segeran, belum lama ini.
Kesepakatan damai antara dua desa sendiri muncul, setelah ada ketegangan antara kedua desa akibat terjadinya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya pengunjung kafe yang merupakan warga Segeran, beberapa waktu lalu.
“Kami Pemdes Cangkingan yang pertama mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya warga Desa Segeran Lor.
Dan Kami Pemerintah Desa Cangkingan mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas oknum warga kami yang bersalah,” katanya.
Kuwu yang akrab disapa Yudi ini berharap agar masyarakat Desa Segera dengan masyarakat Desa Cangkingan terjalin hubungan yang baik seperti sediakala.
Seperti diketahui, Kamis (14/1) lalu, di Aula Kecamatan Juntinyuat dilakukan musyawarah perwakilan masyarakat dua desa yakni Cangkinan dan Segeran dengan Porkopimcam Juntinyuat dan Kedokanbunder.
Acara itu dihadiri Kapolres yang diwakili Kabag Ops Polres Indramayu Kompol Iwayan Suarjana SH MH, Camat Juntinyuat Drs Nurul Huda MSi, Camat Kedokanbunder Andri AP MSi, Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi SH, dan Kapolsek Kedokanbunder Ipda Trio Tirtana.
Selain itu, hadir juga Danramil Karangampel Kapten Arh Basori, Danramil Juntinyuat Kapten Inf H Nariman, Kuwu Desa Segeran Lor yang diwakili Lurah Jasa dan Jurutulis Abdul Ghofur, Kuwu Desa Segeran Kidul Amhad Yani, Kuwu Desa Cangkingan Didi Wahyudi dan orang tua yang terlibat penganiayaan.
Dalam musyawarah itu mengeluarkan lima butir kesepakatan bersama, yakni pihak kedua yakni Pemdes Cangkingan dan masyarakat tidak akan melindukung para pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan mendukung pelaku untuk diproses sebagaimana hukum berlaku.
Kedua, kedua belah pihak tidak akan melakukan penyerangan baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat Desa Segeran maupun kepada warga masyarakat Desa Cangkingan.
Ketiga, kedua belah pihak menyatakan sepakat bahwa perselisihan antara warga masyarakat Desa Segeran dan Cangkingan dinyatakan selesai dan kehidupan sosial antara kedua desa berjalan normal kembali.
Keempat, bilamana terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat di dua desa, maka prosesnya diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Kelima, khusus tempat hiburan kafe yang berada di Desa Cangkingan sepakat untuk ditutup dilandasi oleh adanya surat pengaduan penutupan dari masyarakat Desa Cangkingan. (bag)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: