Kompolnas Pastikan Belum Ada Bukti Polri Tidak Netral di Pemilu 2024

Kompolnas Pastikan Belum Ada Bukti Polri Tidak Netral di Pemilu 2024

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti-ist-RADAR INDRAMAYU

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan bahwa belum ada laporan, data atau fakta terkait ketidaknetralan personel kepolisian di Pemilu 2024. Kompolnas berharap masyarakat turut membantu pengawasan.

Hal ini menjawab tudingan ataupun framing terhadap Polri soal ketidaknetralan serta berpihak ke salah satu pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024, yang dilakukan sejumlah pihak, tanpa berdasarkan data dan fakta yang valid.

"Sejauh ini kami (Kompolnas) belum menerima pengaduan terkait dugaan ketidaknetralan anggota Polri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah menegaskan, jika masyarakat menemukan oknum yang bertindak tidak netral, untuk segera dilaporkan. Ia berkomitmen akan menindak tegas tanpa pandang bulu.

BACA JUGA:Terjadi Kecelakaan Sebuah Bus di Tol Cipali KM 175 Arah Jakarta, Diduga Tergelincir

Namun, Sigit menekanakan, laporan tersebut harus disertai bukti, data dan fakta yang kuat. Jangan hanya sekadar asumsi dan framing semata.

Kembali ke Kompolnas, Poengky menjelaskan, sebagai pengawas eksternal, pihaknya juga terus melakukan pengawasan serta pemantauan terhadap Korps Bhayangkara. Termasuk netralitas dalam kontestasi Pemilu seperti saat ini.

"Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah melakukan pemantauan, termasuk dengan melakukan kunjungan kerja ke Polda-Polda untuk supervisi sekaligus pengawasan, dan jika ada temuan di lapangan, akan kami sampaikan melalui surat kepada Kapolri," ujar Poengky.

Poengky juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Bahkan, jika memang ditemukan bukti, data dan fakta bisa langsung melaporkan ke Itwasum Polri serta Kompolnas.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Santri hingga Meninggal di Kuningan, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

"Jika ada yang menemukan dugaan polisi tidak netral, silahkan melaporkan pada Irwasum selaku Pengawas Internal Polri dan ke Kompolnas selaku Pengawas Eksternal Polri. Untuk pengaduan ke Kompolnas dapat dikirimkan melalui surat pengaduan disertai bukti-bukti pendukung ke kantor Kompolnas. Pengaduan juga dapat diserahkan langsung ke kantor Kompolnas," ucap Poengky.

Masyarakat diimbau agar tidak pernah meragukan netralitas Polri dalam pesta demokrasi. Pasalnya, amanah itu sudah tertuang dalam UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat (1) dan (2), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Aturan itu juga sudah ditindaklanjuti tentang Netralitas Polri, serta aturan di tingkat satuan kerja dan satuan wilayah. Komitmen netralitas itu tidak hanya berlaku untuk anggota Polri, melainkan juga untuk Ibu Bhayangkari atau istri anggota Polri karena merupakan bagian dari Keluarga Besar Polri.

"Sehingga pimpinan, seluruh anggota Polri, dan Ibu Bhayangkari wajib taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dengan taat dan melaksanakan aturan Netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: