Polres Indramayu Amankan 9 Pelaku Curas, Satu Diantaranya Residivis

Polres Indramayu Amankan 9 Pelaku Curas, Satu Diantaranya Residivis

UNGKAP KASUS: Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas IPDA Tasim menunjukan barang bukti saat konferensi press, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.IDPolres Indramayu Polda Jabar tidak hanya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) atau pencurian dengan kekerasan (curas) pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Kamis (30/11)

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Hilal Adi Imawan menjelaskan pengungkapan kasus  bahwa informasi dan laporan mengenai kasus pencurian dengan kekerasan tersebut diterima oleh kepolisian pada bulan Oktober hingga November 2023, yang mana pada kasus ini para tersangka menargetkan sepeda motor sebagai objek pencurian.

"Modus operandi para pelaku dengan cara mencari sasaran hunting, dan ketika menemukan sasarannya, mereka melancarkan aksinya dengan memepet korban. Selanjutnya, para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil kunci kontak korban secara paksa," terangnya.

Pada pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap tiga orang dengan inisial IBN (27) tahun,  ADT (23) tahun, dan JN (27) tahun, satu diantaranya yakni IBN merupakan revidisvis kasus yang sama. Pada kasus itu juga mengaman barang bukti lainnya seperti kunci leter T, dan satu buah sajam yang digunakan untuk menakuti korbannya saat mereka menjalankan aksinya.

BACA JUGA:Bupati Nina Agustina Kenalkan Produk UMKM di BIJB Kertajati

BACA JUGA:Dijanjikan Bisa Masuk Polisi, Kena Tipu Tiga Ratus Juta

Fahri Siregar mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Terisi setelah unit Resmob Polres Indramayu menerima informasi terkait keberadaan pelaku dan menelusuri keberadaan mereka. Pada saat penangkapan para tersangka berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Selain menangkap tiga pelaku pencurian kendaran bermotor dengan kekerasan, unit Resmob Polres Indramayu juga turut mengamankan 9 pelaku pencurian dengan pemberatan yakni IBL (27) tahun, EG (19) tahun, RJK (20) tahun, AFJ (22) tahun, DS (32) tahun, MT (44) tahun, RD (30) tahun, CM (32) tahun, dan DR (29) tahun.

Setelah melakukan penangkapan dan pengembangan, Polisi juga amankan 11 unit sepada motor hasil pencurian para tersangka, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun," terang Fahri Siregar. (oni)

BACA JUGA:Bey Machmudin: Keterbukaan Informasi Badan Publik Adalah Keharusan

BACA JUGA:Taufiq Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Terjaga, BI: Kinerja Ekonomi Jabar Positif Selama 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: