Pemkab Indramayu Jamin Netralitas pada Pemilu 2024, Ada 7 Larangan Bagi ASN

Pemkab Indramayu Jamin Netralitas pada Pemilu 2024, Ada 7 Larangan Bagi ASN

JAMIN NETRAL: Pemkab Indramayu menggelar sosialisasi tentang netralitas ASN.-istimewa-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Tapem Setda) mengadakan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kemarin.

Bertempat di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, kegiatan tersebut dilaksanakan selama empat hari dengan membagi beberapa jadwal untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Ketua Bidang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Pemilu dan Pilkada, Ari Risdianto AP MSi mengatakan sosialisasi ini agar mewujudkan ASN Indramayu yang profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya.

“Netralitas di lingkungan ASN menjadi sesuatu hal mutlak. Itu semua demi menjaga dan menjamin netralitas dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Indramayu," ucap Ari.

BACA JUGA:Wakil Presiden Berikan Penghargaan Kinerja Insentif Fisikal kepada Bupati Nina

BACA JUGA:Sukses Jalankan Program Dermayu Banyu Sehat (Debas) dan Unit Reaksi Cepat (URC)

Sebagai ketua bidang Pembinan dan Pengawasan Netralitas ASN, dia berharap kepada narasumber dapat memberikan materi dengan menggunakan bahasa yang mudah dan dapat dipahami.

Sehingga peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan saksama dan mendapatkan informasi serta pengetahuan jelas tentang larangan dan sanksi yang melanggar netralitas aparatur sipil negara dalam Pemilukada 2024 mendatang.

Ari menyebutkan, ada 7 larangan bagi ASN yang harus diperhatikan dalam menjaga netralitasnya selama pemilu. Di antaranya, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Kemudian, ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, mendeklarasikan dirinya atau menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

BACA JUGA:PLN Teruskan Proses Penggantian Lahan Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan Proyek PLTA Cisokan

BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Resmikan PLTS Terapung Cirata

"ASN juga diperkenankan bermedia sosial dengan bijak, dengan tidak menanggapi atau menyebarluaskan mengenai bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah," sambungnya.

Selain itu, dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Serta dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: