Pakai Rompi Oranye Panji GumilangTurun dari Mobil Masuki Ruang Sidang dan Mulai Diadili

Pakai Rompi Oranye Panji GumilangTurun dari Mobil Masuki Ruang Sidang dan Mulai Diadili

MULAI SIDANG: Panji Gumilang dikawal ketat ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, kemarin. -Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Panji Gumilang akhirnya dihadirkan ke meja hijau, kemarin. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu menjalani sidang pertama kasus penistaan atau penodaan agama. Sidang dipusatkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Panji Gumilang tiba di PN Indramayu sekitar pukul 08.30 menggunakan mobil tahanan Polres Indramayu. Dengan pengawalan ketat petugas, Panji yang tampak mengenakan rompi warna oranye itu turun dari mobil tahanan dan langsung masuk pengadilan.

Sidang digelar di Ruang Cakra PN Indramayu, dipimpin hakim Yogi Dulhadi SH MH beserta hakim anggota Ria Agustin SH dan Yanuarni Abdul Gaffar SH. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam sidang pertamanya kali ini, tim jaksa penuntut secara gamblang membacakan berkas dakwaan Panji Gumilang. Saat pembacaan dakwaan, terdakwa yang duduk di hadapan majelis hakim mendengar dengan seksama dakwaan tersebut.

BACA JUGA:Tingkatkan Kehandalan Untuk Peningkatan Produksi Migas, PT Pertamina EP Sisip Pipa MOLXAP-MGS

Tapi, ia sempat melakukan interupsi saat JPU sedang membacakan dakwaan. Panji mengatakan ada dakwaan yang kurang tepat dan meminta agar dakwaan yang sudah dibacakan, tak diulang lagi oleh jaksa.

Ya, saat pembacaan dakwaan sudah berlangsung sekitar 1,5 jam, Panji melakukan interupsi. Ia mengatakan pembacaan dakwaan kurang tepat. Hakim kemudian meminta jaksa membacakan dakwaaan dengan benar. Setelah itu, pembacaan dakwaan kembali berlanjut.

Tapi berselang 30 menit, Panji lagi-lagi melakukan interupsi. Kali ini ia meminta agar pembacaan dakwaan tak mengulang yang sudah dibacakan. “Dakwaan diulang-ulang, yang sudah disampaikan ya sudah. Saya minta ke majelis hakim," ujar Panji.

Hakim kemudian menjelaskan kepada Panji bahwa seperti itulah dakwaan. Tapi akhirnya, baik tim JPU maupun penasehat hukum sepakat membacakan poin-poinnya saja. Hakim lalu memutuskan dakwaan tetap dibacakan dengan tidak mengulangi poin yang sudah dibacakan.

BACA JUGA:Sidang Pertama Panji Gumilang Hanya Pembacaan Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut

Sementara Jubir PN Indramayu Yanto Aryanto SH mengatakan sidang pertama Panji Gumilang dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim penuntut umum yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Indramayu.

Yanto Aryanto mengatakan jumlah jaksa yang menyidangkan sebanyak 29 penuntut umum. Sedangkan dari tim penasehat hukum Panji Gumilang terdiri dari 11 orang.

“Untuk dakwaan yang dibacakan hari ini (kemarin, red) ada 3. Pertama bersifat subdiraritas sementara untuk dakwaan alternatif lainnya yaitu kedua alternatif dan ketiga alternatif," ujarnya.

Di mana, sambung Yanto, dalam pembacaan dakwaan tersebut kesatu primer dan subsidernya dan lebih subsider membuat keonaran, namun alternatif kedua dan ketiga terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang di dalamnya itu terdapat unsur penistaan atau penodaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: