Dorong Pertumbuhan Ekonomi Dalam Negeri, Pemerintah Bakal Perketat Impor Komoditas Tertentu

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Dalam Negeri, Pemerintah Bakal Perketat Impor Komoditas Tertentu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait kebijakan pemerintah untuk memperketat impor.-IST-

 

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan rencana pemerintah untuk melakukan pengetatan terhadap arus impor sejumlah barang yang telah mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan yang terus meningkat dari berbagai asosiasi dan masyarakat terkait dominasi barang impor di pasar tradisional, yang menyebabkan sepinya aktivitas perdagangan di pasar-pasar tersebut serta meningkatnya penjualan barang non-lokal.

Dalam keterangan pers yang diberikan setelah mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, Airlangga menjelaskan, pemerintah menerima arahan langsung dari Bapak Presiden untuk memusatkan perhatian pada pengetatan impor komoditas tertentu.

"Komoditas yang dipilih mencakup mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, serta produksi tas," kata Airlangga yang juga ketua DPP Partai Golkar Ini.

BACA JUGA:Terungkap Motif Sang Ibu Tega Bunuh Anak Kandungnya, Ini Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan

Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa terdapat 327 kode pos Harmonized System Code (HS Code) yang akan mengalami perubahan khusus untuk produk tertentu, 328 kode pos untuk pakaian jadi, dan 23 kode pos untuk tas.

Selain itu, ada pula perubahan dalam aturan pengawasan barang-barang yang sebelumnya dilarang atau dibatasi (lartas), yang kini akan diawasi dalam kawasan pabean.

"Saat ini, yang sebelumnya bersifat pasca-pabean, akan diubah menjadi pra-pabean. Pengambilan keputusan impor akan melalui persetujuan bersama serta laporan dari surveyor. Di Indonesia, saat ini, komoditas yang masuk kategori lartas mencapai 60 persen, sedangkan non-lartas mencapai 40 persen," jelas Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap importir umum, mengubah status dari pasca-pabean menjadi pra-pabean.

BACA JUGA:Kapolres Indramayu Ungkap Kasus Pembunuhan ABG, Pelaku Ibu Kandungnya Sendiri, Kakek dan Paman Terlibat

Airlangga menekankan bahwa perubahan ini akan membutuhkan penyesuaian regulasi di sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

"Artinya, peraturan-peraturan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika harus direvisi dalam waktu dua minggu sesuai dengan instruksi dari Bapak Presiden," tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat menguatkan sektor industri dalam negeri, meningkatkan daya saing, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: