Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Awasi Kampanye di Medos

Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Awasi Kampanye di Medos

Logo Bawaslu--

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengajak masyarakat ikut aktif dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024 di media sosial (medsos).

Pasalnya, pada masa kampanye nanti sangat memungkinkan penggunaan medsos semakin masif sebagai alat publikasi dan sosialisasi oleh partai politik, calon legislatif maupun pasangcan calon presiden dan wakil presiden.

Dikhawatirkan, konten medsos selama musim kampanye mengarah ke hal-hal negatif. Seperti penyebaran ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), serta berita palsu atau hoaks, di media sosial, termasuk politik uang lewat transaksi aplikasi digital.

“Karenanya, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi tahapan kampanye bersama Bawaslu. Termasuk pengawasan kampanye di media sosial,” kata Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, kemarin.

BACA JUGA:Harga Gabah Menggila, Pecah Rekor Lagi, Kini Tembus Rp8000 Perkilo

BACA JUGA:Hari Ini 297 Mahasiswa ITPB Diwisuda

Demikian pula kepada media mainstream. Diminta partisipasinya menjadi penangkal berita hoaks di media sosial. Menurutnya, saat ini media sosial masih menjadi area tak bertuan.

“Masalahnya pada media sosial di luar peserta pemilu, seperti buzzer dan lainnnya. Kami berharap kepada teman-teman media mainstream bisa jadi penangkal terhadap berita bohong di media sosial,” pintanya.

Ahmad Tabroni memaparkan, pengaturan kampanye Pemilu Tahun 2024 di media massa, termasuk penggunaan media sosial telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Terdapat beberapa metode kampanye Pemilu di media yang dapat dilakukan, yakni melalui media sosial, iklan media massa, baik media cetak, media massa elektronik, dan internet.

BACA JUGA:Pertahankan Gelar Juara Umum, Pemdes Wirakanan Beri Reward Kafilah MTQ

BACA JUGA:Kampanyekan Operasi Zebra Lodaya 2023, Polres Indramayu Libatkan Seniman Lokal

Sesuai jadwal dan tahapan, kampanye di media sosial bisa dilakukan di sepanjang masa kampanye mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Tetapi ada batasan untuk iklan kampanye, baik iklan di media sosial, media massa, media elektronik, media cetak. Sesuai jadwal dan tahapan dimulai 21 januari 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.

“Perlu diketahui, ada sanksi Pidana bagi yang kampanye diluar jadwal,” tegasnya saat menguraikan materi mengenai batasan dan larangan kampanye di media massa serta media sosial.

Ahmad Tabroni juga menyinggung tentang larangan kampanye di tempat ibadah.

BACA JUGA:Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Turkmenistan U-23 Malam Ini. Pasti Bisa, Marselino!

BACA JUGA:Siap-siap! Panselnas Masih Godok Regulasi Pengadaan CPNS dan PPPK 2023

Ia menegaskan kampaye di tempat ibadah dilarang total. Sebagaimana Putusan Judicial Rivew Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada materi pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Pemilu.

Dimana pasal itu diubah menjadi ‘pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: