Tiga Pengedar Obat Terlarang di Indramayu Diamankan Polisi

Tiga Pengedar Obat Terlarang di Indramayu Diamankan Polisi

TANGKAP: Anggota kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Indramayu menangkap 3 orang pengedar obar keras tertentu, belum lama ini. -istimewa-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Tiga pria di Kabupaten Indramayu tidak bisa berkutik dihadapan polisi setelah diincar dalam kasus pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, pada Radar Indramayu, kemarin. Mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial S (29 tahun), R (27 tahun), dan CR (43 tahun). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Otong menyampaikan pihaknya telah memantau pergerakan para pelaku dalam beberapa bulan terakhir dan berhasil membongkar tempat persembunyian mereka.

Pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, Satres narkoba Polres Indramayu melakukan penggerebekan di pinggir irigasi sawah di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Ditunda, Setelah Pelantikan Bupati dan Presiden Baru

BACA JUGA: Bangun Sarana Olahraga Hingga ke Desa, Bupati Nina Agustina Raih Penghargaan Kemenpora RI

Dalam lokasi tersebut, ketiga pelaku diduga hendak melakukan transaksi jual beli obat terlarang. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan.  Dari tangan ketiga pelaku, Sat Resnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan sebanyak 1.234 tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Kita juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1.450.000 yang diduga hasil penjualan obat keras tanpa ijin edar itu," tuturnya.

Otong menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin. Saat ini Sat Resnarkoba masih memburu rekan pelaku yang memasok barang terlarang kepada ketiga pelaku.

"Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," tukasnya.
(oni)

BACA JUGA:Kerjasama Warga Binaan Lapas Kelas IIB Indramayu Bisa Kuliah Gratis

BACA JUGA:Bupati Nina, PPPI  Ikut Berkontribusi Naikan IPM Di Sektor Pendidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: