Bekuk Pengedar, Polisi Sita Ribuan Obat Ilegal

Bekuk Pengedar, Polisi Sita Ribuan Obat Ilegal

DITANGKAP: Anggota Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan tersangka pengedar OKT di Kecamatan Lelea, Selasa (15/8).-istimewa-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Satuan Reserse Narkoba  Polres Indramayu berhasil menyita sebanyak 1.106 obat ilegal atau sediaan farmasi tanpa izin edar.

Seribu lebih obat ilegal itu disita dari pengedar berinisial W (24), warga asal Kecamatan Lelea yang ditangkap di kediamannya, Selasa (15/8).

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas transaksi obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat ilegal yang beredar di wilayah Kecamatan Lelea.

Berbekal informasi itu, kata Otong, polisi melakukan pengembangkan di wilayah Kecamatan Lelea, hingga berhasil menemukan pengedar obat ilegal itu.

BACA JUGA:ASTRA Tol Cipali Gelar Festival HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Rest Area KM130A

BACA JUGA:Final! Calon Anggota Bawaslu Indramayu Tak Ada Keterwakilan Perempuan. Protes KPI Tak Digubris

“Kita amankan pada Selasa 14 Agustus, sekitar pukul 15.30 WIB, seorang pemuda berinisil W di kediamannya," ungkapnya.

Saat melakukan penggeledahan, lanjut Otong, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar dengan total keseluruhan, sebanyak 1.106 tablet.

“Kita amankan barang itu, dan saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa obat keras tertentu itu merupakan miliknya,” ujarnya.

Kepada penyidik, kata Otong, tersangka mengakui telah mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki izin resmi, dan memperoleh obat-obatan itu dengan cara membeli melalui aplikasi jual online.

BACA JUGA:Persib Bandung Belum Meyakinkan di Liga 1, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:TK Hidayatushibyan Tanamkan Budi Pekerti lewat Dongeng

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Otong menegaskan bahwa Satnarkoba Polres Indramayu akan terus berupaya keras untuk memberantas pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin demi melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: