Komnas Haji Setuju Sanksi Travel Umrah Tidak Profesional

Komnas Haji Setuju Sanksi Travel Umrah Tidak Profesional

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj-Kemenag-Radar indramayu

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Semenjak dibekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadwh Umrah ( PPIU) oleh  Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Yang berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.

Sanksi diberikan pada keempat PPIU adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. 

Keempat PPUI diberi sanksi karena terbukti tidak professional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah. 

Menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj  menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

BACA JUGA:Pemkab Indramayu Optimalkan Pengolahan Sampah

BACA JUGA:Diskominfo Maksimalkan Layanan Informasi di Setiap SKPD

Mustolih Siradj mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour. 

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” jelas Mustolih Siradj dalam keterangan tertulis yang diterima Humas, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Kemenag tidak sampai di situ. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban. “Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah,” papar Komnas Haji, dikutip dari kemenag.go id.

Jika pimpinan dan para pengurus PPIU, dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi Kemenag, maka menurut Mustolih Siradj, perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen. PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih, kata Mustolih, saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H. 

BACA JUGA:Sampaikan Aspirasi, Massa GNP Geruduk Gedung DPRD

BACA JUGA:Mahfuz Sidik Buka Turnamen Bulutangkis

“Jemaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tandasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: